BANJARMASIN, KOMPAS.com - Bawaslu Kalimantan Selatan (Kalsel) telah melakukan rapat pleno untuk terkait dugaan pidana pemilu yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kalsel, Muhammadun.
Diketahui sebelumnya, video Muhammadun yang menyerukan untuk mencoblos partai tertentu beredar luas di media sosial.
Setelah melalui rapat pleno, Bawaslu Kalsel akhirnya memutuskan bahwa Muhammadun tidak memenuhi unsur pidana Pemilu.
Baca juga: Serukan Pilih Partai Partai Tertentu, Kadisdik Kalsel Diperiksa Bawaslu
"Kami sudah plenokan dan berdasarkan bukti-bukti tidak ada pelanggaran unsur pidana pemilu,” ujar Komisioner Bawaslu Kalsel, Radini dalam keterangannya yang diterima, Jumat (17/11/2023).
Walaupun tidak ditemukanunsur pidana Pemilu, pihaknya akan merekomendasikan sanksi terhadap Muhammadun ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait netralitas ASN.
"Ini lebih ke tentang hukum lainnya, yaitu Netralitas ASN," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono menerangkan siapa saja yang yang bisa dijerat pidana pemilu. Hal itu sesuai Pasal 494 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
"Karena yang bersangkutan tidak masuk dalam petugas kampanye yang di daftarkan ke KPU, belum ada pembentukan tim kampanye," tambah Aries.
Walau begitu, Aries memastikan akan segera mengirim surat rekomendasi ke KASN untuk tindak lanjut pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Muhammadun.
"Senin (18/11/2023) kita akan kirimkan suratnya ke Jakarta," pungkas Aries.
Sebelumnya, video viral Kadisdik Kalsel Muhammadun yang menyerukan untuk mencoblos partai tertentu viral di media sosial.
Ketika itu, Muhammadun hadir dalam acara ulang tahun salah satu sekolah dan dirinya didaulat untuk membawakan sambutan.
Di tengah-tengah sambutannya, Muhammadun secara terang-terangan menyatakan dukungannya ke partai tertentu dan menyerukan untuk mencoblos partai tersebut pada Pemilu 2024.
Setelah videonya viral, Bawaslu Kalsel kemudian turun tangan dan memanggil Muhammadun untuk dimintai klarifikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.