Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Utang Rp 500 Juta, Pedagang Sapi Ini Curi Sertifikat Rumah, BPKB dan Surat Nikah Sahabatnya

Kompas.com - 10/11/2023, 17:36 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang penjual sapi tega mencuri uang teman dekatnya Rp 350 juta karena bingung terjerat utang Rp 500 juta. Pelaku bahkan sengaja menggandakan kunci rumah korban untuk membobol rumah temannya bernama Achmadi.

Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar mengungkapkan pelaku yang bernama Sugianto (47) melancarkan aksinya pada (16/10/2023) di Jalan Gajah Timur Dalam II, Gayamsari yang merupakan rumah korban.

Sebelumnya pelaku berkunjung dan mengambil kunci rumah korban dan menggandakannya. Dia pun segera mengembalikan kunci asli ke rumah korban.

Baca juga: Oknum Satpol PP Medan Curi Besi Pakai Mobil Dinas, Bobby Nasution Angkat Bicara

"Tersangka menggandakan kunci pintu dan mengembalikannya tanpa sepengetahuan korban," ujar Aris di Mapolrestabes Semarang, Kamis (9/11/2023).

Dalam pengakuannya, pada Senin (16/10/2023), pelaku kembali ke rumah korban sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku memahami jam kosong rumah korban yang merupakan teman dekat seprofesi.

Dari luar pelaku membuka pintu depan tanpa berlagak mencurigakan. Lalu berusaha masuk ke kamar korban lewat ventilasi untuk merampas seluruh harta yang disimpan korban.

"Kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 350 juta. Kemudian (mencuri) sembilan sertifikat rumah, buku nikah, dan sejumlah BPKB mobil dan motor," ujarnya.

Dalam keterangannya, pelaku mengaku nekat mencuri uang sahabatnya karena harus melunasi utang Rp 500 juta akibat merugi saat Pandemi Covid-19. Namun utang masih belum lunas meski pelaku telah menyerahkan hasil curian.

"Saya kelilit utang Rp 500 jutaan. Rugi waktu ada Covid. Langsung saya buat bayar, belum lunas. Sudah terlanjur dikejar melunasi utang," ujar Sugianto.

Tanpa sadar, pelaku tidak hanya mengambil barang berharga korban tapi juga surat nikah korban.

"Saya enggak tahu, saya kira itu isinya uang, saya ambil," tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com