SEMARANG, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman karena melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim.
Hal itu membuat Dewan Pengarah Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) meminta gelar guru besar yang disandang mantan Ketua MK Anwar Usman dicabut.
Seperti diketahui, pada Jumat (11/3/2022) yang lalu, Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang memberikan gelar Profesor Kehormatan kepada paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka itu.
Menanggapi usulan itu, Rektor Unissula, Gunarto mengatakan, akan melakukan kajian secara mendalam soal usulan pencopotan gelar yang diberikan Unissula kepada Anwar Usman.
Baca juga: Dianggap Pandai Gunakan Isu Playing Victim, Gibran: Saya Kan Diam Terus
"Saya kaji dulu secara mendalam usulan tersebut," kata Gunarto, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (10/11/2023).
Dia mengatakan, untuk melakukan pencopotan gelar, tak bisa dilakukan dengan sewenang-wenang. Terdapat rentetan proses yang harus dilakukan.
"Untuk pencopotan harus memanggil pengusul, terusul dengan argumentasinya masing-masing," ujar dia.
Baca juga: Gerindra Jateng Target Menangkan Prabowo-Gibran di Atas 50 Persen Suara
Selain itu, pencopotan gelar yang diberikan kepada Anwar Usman juga harus melalui persetujuan Senat Unissula.
"Minta persetujuan Senat Unissula," ucap Gunarto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.