KOMPAS.com - Nur Khayatul Khasanah (38), perempuan asal Desa Bulusari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menjadi korban penganiayaan di rumahnya, Senin (6/11/2023).
Korban dianiaya dengan kapak oleh pelaku yang datang ke rumah korban. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami tujuha luka sabetan senjata tajam di bagian wajah dan tangannya.
Nur pun langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Baca juga: Wanita di Demak Dibacok Usai Jemput Anaknya, Korban Ditemukan Bersimbah Darah di Rumah
Menurut keterangan saksi, Dika Mufti, penganiayaan tersebut terjadi saat korban pulang ke rumah setelah menjemput anaknya dari pesantren.
Lalu, datang seorang pria ke rumah Nur dengan mengendarai motor.
“Pas Mbak Nur sampai di rumahnya, tiba tiba ada orang mengendarai sepeda motor, langsung masuk dan menganiaya dengan senjata tajam," kata Dika kepada Tribun Jateng, Selasa (4/11/2023).
Nur sempat berteriak meminta tolong dan saat warga berdatangan, pelaku masih di tempat kejadian perkara dengan membawa kapak.
"Warga kaget dengar korban teriak teriak minta tolong. Pas didatangi, pelaku terlihat bawa kapak, sedangkan korban sudah tersungkur bersimbah darah,” ungkapnya.
Baca juga: Istri di Demak Tewas Dianiaya Suami dengan Palu, Tetangga Dengar Teriakan Minta Tolong
Dika mengatakan pelaku sempat mengacung-acungkan senjata tajam ke arah warga yang datang ke lokasi.
“Saya dan warga lain nyari alat karena pelaku bawa senjata tajam. Kemudian pelaku membawa motor milik korban dan kabur. Sempat dihadang dan pelaku jatuh, tapi warga tidak ada yang berani mendekat karena pelaku bawa sajam,” ungkapnya.
Polisi yang turun tangan langsung mengamankan pelaku penganiayaan yakni Muhamad Aksin (45), warga Desa Menur, Kecamatan Mranggen, Demak.
Muhammad Aksin adalah residivis kasus penggelapan ragi dan pernah menjalani hukuman di Lapas Kota Semarang, Jawa Tengah.
Pelaku mengaku sempat menjalin hubungan asmara dengan korban pada tahun 2018-2019. Kala itu, ia memberikan uang kepada korban hingga Rp 200 juta.
Ia melakukan hal tersebut karena sempat berjanji untuk hidup bersama.
"Itu karena sudah ada restu orangtua korban, ada tanah kapling ditawarkan, dan perhiasan minta dibelikan. Ketika saya masuk penjara LP semarang, dia (korban) menjanjikan ingin hidup bersama saya," bebernya.
Baca juga: Main di Sungai, Bocah 10 Tahun di Demak Tewas Tenggelam