BANGKA, KOMPAS.com-Sejumlah ketua rukun tetangga (RT) di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung tercatat dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum melakukan penindakan lantaran payung hukum yang belum jelas.
"Kalau kita menindak langsung belum ya, karena dalam PKPU tidak ada aturan yang melarang," kata Komisioner Bawaslu Bangka Belitung Novrian Saputra di sentra Gakhumdu, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: KPU Sumbar Ungkap Kronologi Pencoretan Nama Irman Gusman dari Daftar Caleg
Novrian mengungkapkan, saat ini ada tiga ketua RT yang terdaftar sebagai calon anggota legislatif. Lokasi mereka di Gerunggang dan Tamansari Pangkalpinang.
"Ada tiga RT dari informasi yang kita terima, ini baru Pangkalpinang. Kalau se-Bangka Belitung mungkin ada lagi," ujar Novrian.
Sebagai tindaklanjut informasi, kata Novrian, Bawaslu provinsi telah berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten/kota.
"Kami minta untuk menyurati lurah masing-masing RT. Nanti penindakan ada di lurah karena ini menyangkut komitmen RT sebagai salah satu perangkat di kelurahan," ujar Novrian.
Menurut Novrian, RT berhubungan langsung dengan kelurahan sebagai perpanjangan pemerintahan yang berhadapan langsung dengan masyarakat, sehingga ada fasilitas dan pembiayaan yang berasal dari pemerintahan kelurahan.
"Saat ditetapkan sebagai ketua RT, yang bersangkutan salah satunya bukan bagian dari pengurus partai politik," ujar Novrian.
Baca juga: Bupati Majalengka Ajak Pegawai Honorer Menangkan Caleg dan Capres PDI-P
Saat ini Bawaslu dalam tahapan pengawasan masa kampanye. Peserta pemilu diwanti-wanti untuk menggunakan alat kampanye sesuai peraturan KPU.
"Sembako tidak termasuk alat kampanye dan atribut. Kecuali bazar dan warga harus bayar untuk mendapatkannya," pungkas Novrian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.