KUBU RAYA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MF (33), karyawan sebuah perusahaan, ditangkap atas dugaan penggelapan 22 ton pupuk perusahaan itu senilai Rp 258 juta.
Kepala Polisi Resor Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan mengaudit setoran pembayaran pupuk pada bulan September 2023.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya karena tergiur oleh gaya hidup hedon,” kata Arief, kepada wartawan, Jumat (27/10/2023).
Baca juga: Kalah Judi Slot, Pria di Kubu Raya Nekat Bobol Sebuah Bengkel Motor
Arief menerangkan, tersangka MK selalu direktur wilayah perusahaan tidak melakukan setoran uang pupuk sebanyak 22 ton atau senilai Rp 258 juta kepada kasir perusahaan.
“Atas dugaan tersebut, direksi perusahaan membuat laporan polisi dan tersangka kami proses,” ujar Arief.
Arief menuturkan, saat ini, kasus tersebut masih didalami penyidik dengan memeriksa tersangka dan sejumlah saksi.
“Tersangka masih kami dalami untuk mengetahui kasus tersebut lebih mendalam,” ungkap Arief.
Baca juga: Ratusan Warga Geruduk Kantor Desa di Kubu Raya, Tuntut Pelaksanaan Pilkades Ulang
Arief menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
“Untuk sementara, tersangka masih kami tahan,” tutup Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.