Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembakar Hutan di Klaten Ditangkap, Awalnya Kail Pancingnya Tersangkut Alang-alang

Kompas.com - 24/10/2023, 13:49 WIB
Labib Zamani,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pelaku pembakaran hutan di wilayah Batilan, Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Klaten, Jawa Tengah.

Pelaku pembakaran berinisial AR (19), merupakan warga Kecamatan Trucuk.

Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah mengatakan, kebakaran hutan di wilayah Batilan bermula pada Jumat, 20 Oktober 2023. Pelaku mengajak temannya untuk memancing di Waduk Dukuh Batilan, Desa Krakitan, Bayat.

Baca juga: Tunaikan Nazar, Relawan Pemadam Kebakaran Hutan Gunung Lawu Bermain Bola di Bawah Guyuran Hujan

Keesokan harinya pada Sabtu, 21 Oktober 2023 sekitar pukul 08.30 WIB pelaku dihampiri oleh temannya. Pelaku dan temannya berboncengan menuju ke lokasi.

Pelaku dan temannya memancing ikan. Sekitar pukul 11.00 WIB pelaku pergi meninggalkan lokasi untuk pulang.

"Sesampai sekitar jarak 300 meter pancing yang dipegang terlapor, mata kailnya tersangkut di ranting kering. Pelaku dengan posisi dibonceng temannya meminta untuk berhenti," kata Abdillah di Klaten, Jawa Tengah, Selasa (24/10/2023).

Sepeda motor yang ditumpangi pelaku dan temannya pelan-pelan mundur. Sementara pelaku dalam posisi membonceng sepeda motor mencoba melepas kail yang tersangkut ranting dan alang-alang dengan menarik kuat.

Pelaku berinisiatif membakar alang-alang menggunakan korek api agar mata kailnya bisa terlepas.

"Setelah kail terlepas pelaku tidak mematikan api. Pelaku tidak menyangka membakar lahan yang begitu luas," ujar dia.

Bukannya memadamkan api yang membakar lahan, pelaku melanjutkan perjalanan pulang bersama temannya. Dalam perjalanan pelaku dihentikan oleh petugas Perhutani yang melaksanakan patroli.

"Saksi bersama terlapor yang berboncengan memutarbalikkan motor untuk mengarah kembali ke TKP. Setelah di TKP saksi dan terlapor ikut memadamkan bersama pihak perhutani," katanya.

Pelaku diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.

Pelaku dijerat Pasal 50 ayat 2 huruf b Juncto Pasal 78 ayat 4 subsider Pasal 50 ayat 2 huruf b Juncto Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti Undang Undang RI 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman lima tahun dan denda Rp 3,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com