KOMPAS.com - YS (27), ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram atas kasus kepemilikan narkoba jenis ganja yang disimpan di dalam jok motornya.
Waka Polresta Mataram AKBP Syarif Hidayat menerangkan, pengungkapan kasus narkotika tersebut bermula dari pelaku melanggar tata tertib berlalu lintas di simpang empat BI Mataram pada Selasa (17/10/2023).
"Saat itu pelaku YS menggunakan sepeda motor tanpa menggunakan helm. Sebagaimana simpang BI sebagai wilayah kawasan tertib lalu lintas, petugas Satlantas Polresta Mataram saat itu menghentikan kendaraan pelaku," kata Syarif saat jumpa pers, Senin (23/10/2023).
Baca juga: Miliki Sabu dan Ganja, ASN di Sibolga Ditangkap Polisi
Saat dilakukan pemeriksaan kendaraan, di dalam jok kendaraan pelaku ditemukan sejumlah paket narkotika jenis ganja.
"Di kendaraan pelaku YS ditemukan 5 poket ganja. Atas penemuan tersebut petugas Satlantas langsung menghubungi Satresnarkoba untuk ditindaklanjuti," kata Syarif.
Mendapatkan informasi tersebut, polisi menangkap pelaku dan kemudian dilakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap RF yang merupakan rekan YS.
"Dari hasil interogasi pelaku TKP pertama, didapatkan barang tersebut didapatkan dari RF yang merupakan rekannya. RF kami tangkap di wilayah Gomong Mataram," kata Syarif.
Sementara itu pelaku RF mengakui mendapatkan barang di wilayah lingkungan Karang Baru Mataram dari seseorang yang tidak dikenalnya.
Baca juga: Pria yang Tanam 24 Pohon Ganja di Rumah Mengaku untuk Konsumsi Pribadi
"Pengakuan RF mendapatkan ganja dari Karang Bargu, dia hanya mengaku menerima barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenal. Ini masih kami dalami sumber barangnya (ganja)," kata Syarif.
Adapun dari kedua pelaku, total barang bukti ganja yang didapatkan sebesar 16,88 kilogram.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 114 ayat satu undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.