Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjaring Pelanggaran Lalu Lintas, Pria di Mataram Kedapatan Bawa Ganja

Kompas.com - 24/10/2023, 11:52 WIB
Idham Khalid,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - YS (27), ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram atas kasus kepemilikan narkoba jenis ganja yang disimpan di dalam jok motornya.

Waka Polresta Mataram AKBP Syarif Hidayat menerangkan, pengungkapan kasus narkotika tersebut bermula dari pelaku melanggar tata tertib berlalu lintas di simpang empat BI Mataram pada Selasa (17/10/2023).

"Saat itu pelaku YS menggunakan sepeda motor tanpa menggunakan helm. Sebagaimana simpang BI sebagai wilayah kawasan tertib lalu lintas, petugas Satlantas Polresta Mataram saat itu menghentikan kendaraan pelaku," kata Syarif saat jumpa pers, Senin (23/10/2023).

Baca juga: Miliki Sabu dan Ganja, ASN di Sibolga Ditangkap Polisi

Saat dilakukan pemeriksaan kendaraan, di dalam jok kendaraan pelaku ditemukan sejumlah paket narkotika jenis ganja.

"Di kendaraan pelaku YS ditemukan 5 poket ganja. Atas penemuan tersebut petugas Satlantas langsung menghubungi Satresnarkoba untuk ditindaklanjuti," kata Syarif.

Mendapatkan informasi tersebut, polisi menangkap pelaku dan kemudian dilakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap RF yang merupakan rekan YS.

"Dari hasil interogasi pelaku TKP pertama, didapatkan barang tersebut didapatkan dari RF yang merupakan rekannya. RF kami tangkap di wilayah Gomong Mataram," kata Syarif.

Sementara itu pelaku RF mengakui mendapatkan barang di wilayah lingkungan Karang Baru Mataram dari seseorang yang tidak dikenalnya.

Baca juga: Pria yang Tanam 24 Pohon Ganja di Rumah Mengaku untuk Konsumsi Pribadi

"Pengakuan RF mendapatkan ganja dari Karang Bargu, dia hanya mengaku menerima barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenal. Ini masih kami dalami sumber barangnya (ganja)," kata Syarif.

Adapun dari kedua pelaku, total barang bukti ganja yang didapatkan sebesar 16,88 kilogram.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 114 ayat satu undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selundupkan 6 WN China ke Australia, 7 Orang Jadi Tersangka

Selundupkan 6 WN China ke Australia, 7 Orang Jadi Tersangka

Regional
Viral Ajak YouTuber Korsel ke Hotel, ASN Kemenhub Polisikan Sebuah Akun Facebook

Viral Ajak YouTuber Korsel ke Hotel, ASN Kemenhub Polisikan Sebuah Akun Facebook

Regional
Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Regional
Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Regional
Petualangan 'Geng Koboi' di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Petualangan "Geng Koboi" di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Regional
Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Regional
6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

Regional
Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Regional
Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Regional
Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Regional
Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Regional
Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Regional
KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

Regional
Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com