Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berencana Berangkatkan CPMI Ilegal ke Malaysia, Bacaleg di Kaltara Ditangkap Polisi

Kompas.com - 24/10/2023, 10:33 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menggagalkan pemberangkatan 12 calon pekerja migran (CPMI) ilegal, yang hendak menyeberang ke Tawau, Malaysia.

12 CPMI asal Sulawesi Selatan yang terdiri dari 7 orang dewasa dan 5 anak anak tersebut, ditampung IJ (33), di sebuah rumah beralamat di Jalan Cik Ditiro RT 021, Kelurahan Nunukan Timur.

"Dari interogasi yang kami lakukan, para CPMI mengakui akan melakukan perjalanan ke Malaysia untuk bekerja, tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Dan tanpa melewati pos pengecekan keimigrasian dengan di fasilitasi oleh IJ," ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit, Selasa (24/10/2023).

Baca juga: Bacaleg DPRD Provinsi Kaltara Diduga Palsukan Dokumen Pengadilan, Gakumdu Lakukan Pemeriksaan

Mirisnya, IJ merupakan salah satu Bacaleg DPRD Kaltara Dapil Nunukan. Saat ini, 12 CPMI tersebut diamankan di Mako Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap IJ. Lalu IJ berhasil diamankan petugas saat berkendara di seputar Jalan Cik Ditiro RT 017, Nunukan Timur.

Dia mengatakan IJ sengaja memberangkatkan para CPMI melalui jalur tidak resmi. IJ memfasilitasi keberangkatan CPMI dengan rute Nunukan-Bambangan-Aji kuning-Tawau Malaysia.

IJ mengenakan biaya kepada CPMI antara 1000 sampai 1.300 Ringgit per orang, atau sekitar Rp 3.300.000 - Rp 4.290.000, dengan kurs Rp 3.300 per 1 Ringgit.

"Sejak kami amankan IJ tidak mau mengakui kalau dirinya Bacaleg dan tidak ada juga surat tembusan dari Parpolnya juga. Sehingga memo Kejagung yang meminta menunda proses hukum bagi kontestan pemilu, tidak bisa kami lakukan," urai Lusgi.

Sejumlah barang bukti, turut diamankan polisi. Di antaranya kartu vaksin Malaysia 5 lembar, slip gaji PMI 1 lembar, 1 unit HP Vivo Y75 warna biru tua, 6 lembar riwayat panggilan telpon, dan foto copy paspor atas nama Mulianto.

IJ disangkakan pasal 120 Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dan/atau Pasal 81 Jo 69 atau Pasal 83 Jo 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Kita masih koordinasi dengan ahli untuk mengenakan juga UU TPPO bagi IJ," tegas Lusgi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Viral Ajak YouTuber Korsel ke Hotel, ASN Kemenhub Polisikan Sebuah Akun Facebook

Viral Ajak YouTuber Korsel ke Hotel, ASN Kemenhub Polisikan Sebuah Akun Facebook

Regional
Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Regional
Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Regional
Petualangan 'Geng Koboi' di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Petualangan "Geng Koboi" di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Regional
Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Regional
6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

Regional
Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Regional
Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Regional
Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Regional
Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Regional
Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Regional
KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

Regional
Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Regional
Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com