SOLO, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng) telah mengeluarkan surat keterangan (suket) tidak pernah sebagai terpidana untuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto mengatakan suket dikeluarkan Senin (23/10/2023), sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Menilik Nasib Gibran di PDI-P Usai Jadi Cawapres Prabowo
Dalam suket ini, Bambang menyebut akan dipergunakan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres).
"Surat keterangan tidak pernah sebagai pidana atas nama Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftar cawapres, sudah keluar tadi pukul 16.00 WIB," kata Bambang Aryanto, saat dikonfirmasi, pada Senin (23/10/2023).
Baca juga: Langkah Gibran Jadi Cawapres: Direstui Jokowi dan Sudah Komunikasi dengan Puan
Suket tidak pernah sebagai pidana digunakan untuk memenuhi syarat mendaftar mendampingi Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Ketentuan ini sesuai Pasal 18 PKPU 19/2023 tentang persyaratan capres-cawapres, dijelaskan soal aturan dokumen persyaratan bagi capres dan cawapres.
Ayat 1 huruf l mengatur soal capres-cawapres harus mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri.
Sebelumnya, Bambang menambahkan, untuk mendapatkan surat bebas pidana, harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian.
Seperti diketahui, Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri telah mengeluarkan SKCK pada Senin (23/10/2023), pukul 09.00 WIB.
Pemohon pengajuan juga harus melampirkan keterangan tujuan penggunaan suket tersebut.
"Iya, dicantumkan (keterangannya buat apa). Karena memang persyaratan digunakan untuknya itu ditulis juga," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.