JAMBI, KOMPAS.com - Yunita Sari Anggraini (20) terdakwa pencabulan terhadap 17 orang anak di Jambi divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sidang vonis YSA dipimpin hakim Alex Tahi Mangatur Pasaribu pada Kamis (12/10/2023).
"Yunita Sari Anggraini bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pencabulan terhadap beberapa anak yang dilakukan beberapa kali secara terus menerus," kata Hakim ketika membaca putusan dalam persidangan.
Baca juga: Modus Obati Sakit Perut, Buruh di Buton Tengah Cabuli Anak Tirinya
Hakim menyatakan, denda Rp 1 miliar itu akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun bila Yunita tidak bisa membayarnya.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Yunita dihukum 15 tahun penjara.
Menanggapi vonis itu, pengacara Yunita menyatakan bakal mengajukan banding. Pasalnya, putusan hakim dirasa belum sesuai dengan fakta persidangan.
"Kami menilai putusan hakim tidak sesuai dan keterangan ahli yang kita bawakan waktu lalu tidak digunakan atau tidak diakui oleh hakim," kata pengacara Yunita, Alendra.
Setelah mendengar vonis hakim, keluarga Yunita yang hadir persidangan kaget mendengar pembacaan putusan hakim.
Baca juga: Pria di Palembang yang Sumpah Pocong Divonis 12 Tahun Penjara karena Pencabulan
Melati, ibu Yunita, menilai putusan hakim kepada anaknya tidak adil.
"Sangat tidak adil karena Yunita ini korban bukan tersangka," kata Melati.
"Kami akan melakukan banding sampai anak kami bebas karena kami yakin bahwa anak kami tidak bersalah Yunita ini korban bukan pelaku," kata Melati.