KOMPAS.com - Kabupaten Pemalang merupakan sebuah wilayah administratif di Provinsi Jawa Tengah yang terletak di pantai utara Pulau Jawa.
Wilayahnya terbagi menjadi 14 kecamatan, yaitu Pemalang, Taman, Petarukan, Bantarbolang, Randudongkal, Moga, Warungpring, Belik, Pulosari, Watukumpul, Ampelgading, Bodeh, Comal, dan Ulujami.
Baca juga: Mengapa Boyolali Dijuluki Kota Susu?
Kabupaten Pemalang dikenal memiliki banyak produk unggulan seperti sentra tenun ATBM, konveksi, kerajinan kulit ular, dan sapu glagah.
Selain itu ada juga potensi dari kekayaan kuliner, yang salah satunya membuat Kabupaten Pemalang dijuluki Kota Grombyang.
Baca juga: Mengapa Purbalingga Dijuluki Kota Knalpot?
Julukan Kota Grombyang yang disematkan kepada Kabupaten Pemalang berasal dari nama kuliner khas setempat yaitu nasi grombyang.
Konon nasi grombyang yang memiliki cita rasa khas dan cara penyajian yang otentik hanya bisa ditemukan di Kabupaten Pemalang.
Baca juga: Mengapa Tuban Dijuluki Kota Wali?
Dilansir dari laman jatengprov.go.id, nasi grombyang adalah sajian soto dengan isian daging sapi atau kerbau dan disajikan dengan nasi.
Nasi grombyang sekilas terlihat seperti rawon karena kuah kaldunya yang terbuat dari kluwek, serundeng, serta lemak daging itu sendiri.
Daging yang digunakan semula adalah daging kerbau, namun karena sulit ditemukan maka sekarang lebih banyak menggunakan daging sapi.
Kuahnya juga diberi bumbu rempah, seperti lengkuas, jahe, kunyit, daun salam, kemiri, dan lainnya.
Saat disajikan, nasi dan potongan daging akan ditaburi irisan loncang dan bawang goreng sebelum disiram dengan kuah panas.
Selain potongan daging yang berukuran besar, nasi grombyang juga identik dengan sajian kuah yang banyak seakan meluber atau tumpah dari mangkoknya.
Penyajian porsi kuah yang lebih banyak dari nasinya inilah yang membuat nasi dan dagingnya dapat mengapung dan bergoyang-goyang.
Dalam bahasa Pemalang, kondisi mengapung di permukaan atau bergoyang-goyang inilah yang disebut dengan istilah grombyang.
Sejarah kapan pastinya nasi grombyang muncul atau diciptakan tidak diketahui secara pasti. Hanya saja, kuliner khas Pemalang ini diketahui sudah ada sejak 1960-an.
Pada waktu itu, cara menjual nasi grombyang tidak menetap atau tidak memiliki warung permanen, tetapi dijajakan dengan dibawa keluar masuk kampung.
Nasi grombyang diajukan sebagai Warisan Budaya Tak Benda pada 2019, kemudian pada 29 Oktober 2021 resmi ditetapkan sebagai WBTB.
Sumber:
https://pemalangkab.go.id
https://jatengprov.go.id
https://info.pemalangkab.go.id