BANDA ACEH, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Aliman, mengungkapkan satu dari tiga kapal yang ditangkap otoritas keamanan Thailand ternyata tidak mengantongi dokumen lengkap.
Aliman mengatakan, kapal tersebut ialah KM Kambia Star belum memperpanjang masa berlaku Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP).
“Kita cek memang nelayan kita itu (KM Kambia Star) juga tidak ada surat persetujuan berlayarnya dari kepala syahbandar,” kata Aliman saat dikonfirmasi, Rabu (11/10/2023).
Baca juga: 2 Senjata Laras Panjang Ditemukan di Tepi Pantai Aceh Tamiang
Selain itu, kata dia, sebanyak 40 nelayan asal Idi Rayek, Aceh Timur yang ditangkap pada Minggu (8/10/2023) malam tersebut juga tidak mengetahui batas laut.
“Sejauh ini infromasi yang kita dapatkan mereka tidak tahu batas wilayah,” ujarnya.
Aliman, mengaku pihaknya belum mengetahui kabar dan keberadaan para nelayan tersebut. DKP Aceh telah berkoordinasi dengan KKP untuk memantau perkembangan mereka di sana.
“Kita belum ada kabar lebih lanjut terhadap keberadaan mereka. Kita harapkan KKP mendapatkan infromasi dari KBRI dan kemenlu juga,” kata dia.
Diketahui sebanyak 40 nelayan asal Idi Rayeuk, Aceh Timur ditangkap otoritas pihak keamanan laut Thailand karena diduga melewati batas teritorial. Para nelayan tersebut merupakan anak buah kapal (ABK) dari tiga kapal yang diamankan yaitu KM Rahmad Jaya, KM Iklas Baru dan Kambia Star.
Baca juga: Tak Punya GPS dan Ingin Ikan Lebih Banyak, Nelayan Aceh Kerap Ditangkap di Thailand
Aliman menyebut, saat ini DKP Aceh baru mengantongi identitas ABK dari KM Rahmad Jaya dan KM Ikhlas Baru, sementara KM Kambia Star masih dalam proses pendataan.