Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Batam Jajakan Perempuan di Medsos Rp 4 jutaan

Kompas.com - 05/10/2023, 08:56 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BINTAN, KOMPAS.com - Satgas Operasi penyakit masyarakat (Pekat) Seligi 2023 Polres Bintan, mengungkap kasus prostitusi online yang dilakukan tersangka IM (32).

Warga Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ini ditangkap di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepri, Selasa (3/10/2023) dini hari.

"Benar, pengungkapannya kemarin dan saat ini pelaku dan 2 orang korban sudah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan," ujar Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, melalui WhatsApp, Kamis (5/10/2023).

Baca juga: 5 Wanita di Bandung Dijual 2 Muncikari Prostitusi Online

Riky mengatakan, pengungkapan tindak pidana prostitusi online ini berawal dari informasi tindak pidana prostitusi yang diposting dalam salah satu media sosial (medsos). Selanjutnya informasi tersebut didalami satgas operasi pekat.

"Jadi pelaku ini menjajakan perempuan melalui salah satu aplikasi medsos," ungkap Riky.

Personel kemudian berusaha menghubungi nomor yang tertera dalam medsos, sehingga terjadilah transaksi. Caranya, tersangka mengirimkan foto-foto perempuan yang dijajakan pelaku.

"Jadi tidak satu perempuan, melainkan ada beberapa dengan tarif yang juga berbeda-beda, sesuai dengan paras dan umur perempuan tersebut," ucap Riky.

Baca juga: Polisi Tangkap Selebgram Terkait Prostitusi Online

Setelah adanya kesepakatan pemesan, barulah pelaku mengantarkan perempuan tersebut ke sebuah penginapan yang telah disepakati.

"Namun sebelumnya pengguna jasa prostitusi tersebut diminta terlebih dahulu membayar uang layanan. Selanjutnya pemesan menentukan lokasi yang akan digunakan untuk eksekusinya," ungkap Riky.

Pelaku IM terlebih dahulu sampai di penginapan bersama 2 perempuan, selanjutnya personel Polres Bintan menggerebek dan menangkap tersangka beserta dua perempuan yang dijajakan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, IM mengaku beberapa kali menjajakan perempuan. Rata-rata tarif yang ditawarkan Rp 4 jutaan. 

"Rata-rata nilainya Rp 4 jutaan, karena selain masih muda, pelaku mengaku rata-rata perempuan yang dijajakan pelaku cantik-cantik," ucap Riky menirukan perkataan pelaku IM.

Pelaku dipersangkakan sebagai muncikari yaitu Pasal 296 atau Pasal 506 Juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman  pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

"Pelaku terancam hukuman penjara 1,4 tahun penjara, untuk korban akan kami berlakukan wajib lapor. Namun jika kembali tertangkap masih melakukan perbuatan serupa, Polres Bintan akan melakukan tindakan tegas," pungkas Riky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Regional
7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

Regional
Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Regional
Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Regional
7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

Regional
Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Regional
Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com