SUMBAWA, KOMPAS.com - Penyidik Kepolisian Resor Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan 6 ton pupuk subsidi untuk petani.
Kepala Polres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap mengatakan, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial AL dan AR.
"Jadi, dari hasil gelar perkara telah ditetapkan dua tersangka," kata Yasmara saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (15/9/2023).
Baca juga: Polres Sumbawa Barat Selidiki Penyelundupan 6 Ton Pupuk Subsidi
AL (43) merupakan pengusaha asal Desa Labuhan Kuris, Kecamatan Lape. Sedangkan AR (57) merupakan petani di Desa Dete, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa.
Yasmara menyebut, AL merupakan orang yang menyuruh tersangka AR untuk mencari pupuk subsidi di Pulau Sumbawa. Tersangka AL berencana akan menjual pupuk tersebut ke Pulau Lombok.
Baca juga: Kecelakaan Ambulans RSUD Sumbawa Akibatkan 2 Luka-luka, Ini Kata Direktur RS
"Tersangka AR ini orang yang membeli dan mengumpulkan pupuk dari para kelompok tani di Sumbawa, kemudian menjualnya kepada tersangka AL," ujar dia.
Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat RI No 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi juncto Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) PP Pengganti UU No 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan jo Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Perpres RI No 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres No 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan jo Pasal 34 ayat (3) jo Pasal 23 ayat (3) Permendagri No 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Terhadap tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan karena ancaman pidana dari sangkaan pasal tersebut masih di bawah 5 tahun penjara.
Polres Sumbawa Barat menangani kasus ini berdasarkan hasil penangkapan pada akhir pekan lalu di kawasan Pelabuhan Pototano.
Polisi menemukan truk yang hendak menyeberang ke Pulau Lombok dengan barang angkutan 120 karung pupuk subsidi seberat 6 ton.
Pengemudi truk tidak dapat menunjukkan legalitas pengangkutan. Polisi lalu mengamankan pengemudi dan truk beserta barang bukti pupuk ke Polres Sumbawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.