Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selewengkan Tabung Elpiji Subsidi, Sopir Truk di Bengkulu Ditangkap

Kompas.com - 11/09/2023, 11:58 WIB
Firmansyah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

BENGKULU, KOMPAS.com - Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu meringkus pengemudi truk, Cecep (42), diduga karena menyelewengkan sejumlah tabung gas subsidi.

Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes I Wayan Riko Setiawan menjelaskan, Cecep ditangkap bersama truk bermuatan 560 tabung elpiji bersubsidi 3 kilogram. Pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dugaan penyalahgunaan atau pengangkutan gas subsidi pemerintah ini terjadi di wilayah Talang Benih, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Baca juga: Pengoplos Gas Subsidi ke Tabung Komersil di Karawang Ditangkap

 

Terduga pelaku merupakan seorang sopir yang sudah 10 tahun bekerja di salah satu penyalur gas di wilayah Talang Liak, Kabupaten Lebong.

"Modusnya tersangka mengangkut dan membawa tabung gas elpiji dari Stasiun pengisian elpiji di wilayah Kabupaten Rejang Lebong dan akan dibawa menuju Kabupaten Lebong. Namun dalam perjalanan, tersangka menurunkan 40 tabung gas elpiji yang sudah terisi di warung miliknya," kata Dirreskrimsus di Mapolda Bengkulu, Senin (11/9/2023).

Ia menambahkan, kegiatan terduga pelaku ini sudah dilakukan lima kali. 

"Tindak kejahatan yang dilakukan terduga pelaku motif karena desakan ekonomi, untuk sementara masih kita proses pemeriksaan," lanjut Kombes I Wayan Riko Setiawan.

Baca juga: Gas Elpiji 3 Kg Dioplos ke Tabung 12 Kg, 2 Pria di Cilacap Ditangkap

Setiap kali pengiriman pasokan elpiji dari SPBE Rejang Lebong menuju Kabupaten Lebong, tersangka menurunkan setidaknya 30 hingga 40 tabung elpiji subsidi yang sudah terisi ke warung miliknya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita 67 tabung elpiji 3 kilogram, 30 tabung kosong, dan 37 buah di antaranya sudah terisi dan siap jual.

Polisi menjerat tersangka atas kejahatan Minyak dan Gas (migas) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan atau Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengubah Pasal 55 Undang-Undang 22 Tahun 01 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI dan PBB Beri Sinyal Kuat Dukung Andra Soni di Pilkada Banten 2024

PSI dan PBB Beri Sinyal Kuat Dukung Andra Soni di Pilkada Banten 2024

Regional
Vonny Francis, Perempuan Pertama yang Menyatakan Diri Maju Pilkada Sikka

Vonny Francis, Perempuan Pertama yang Menyatakan Diri Maju Pilkada Sikka

Regional
Di Sumbawa, Jokowi Ungkap Penyebab Turunnya Harga Jagung

Di Sumbawa, Jokowi Ungkap Penyebab Turunnya Harga Jagung

Regional
Pembangunan 'Sheet Pile' di Kawasan Rawan Rob Semarang Capai 70 Persen

Pembangunan "Sheet Pile" di Kawasan Rawan Rob Semarang Capai 70 Persen

Regional
Mengaku Cari Kalung Buat Seserahan, 2 Ibu Rumah Tangga Bobol Toko Emas

Mengaku Cari Kalung Buat Seserahan, 2 Ibu Rumah Tangga Bobol Toko Emas

Regional
Rem Blong, Truk Bermuatan 6 Ton Semangka Terguling di Wonosobo

Rem Blong, Truk Bermuatan 6 Ton Semangka Terguling di Wonosobo

Regional
'Niscala' Jadi Tema HUT Ke-477 Kota Semarang, Ini Artinya

"Niscala" Jadi Tema HUT Ke-477 Kota Semarang, Ini Artinya

Regional
Dilaporkan Warga, Tukang Nasi Goreng dan Ojol di Serang Ditangkap Edarkan Sabu

Dilaporkan Warga, Tukang Nasi Goreng dan Ojol di Serang Ditangkap Edarkan Sabu

Regional
Polres OKI Tangkap 3 Begal Sopir Truk di Mesuji

Polres OKI Tangkap 3 Begal Sopir Truk di Mesuji

Regional
Di Hadapan Peserta Upacara Hardiknas, Bupati Blora Sampaikan Pidato Mendikbud Ristek

Di Hadapan Peserta Upacara Hardiknas, Bupati Blora Sampaikan Pidato Mendikbud Ristek

Kilas Daerah
Sungai Cibereum Meluap, Warga Lebak Siap-siap Mengungsi

Sungai Cibereum Meluap, Warga Lebak Siap-siap Mengungsi

Regional
Kisah Kakak Adik di Pelosok Manggarai Timur NTT, Hidup Telantar Ditinggalkan Orangtua

Kisah Kakak Adik di Pelosok Manggarai Timur NTT, Hidup Telantar Ditinggalkan Orangtua

Regional
Curhat ke Presiden Jokowi, Pedagang Pasar Seketeng: Kasihan Anak Saya, Sudah Lama Mengabdi

Curhat ke Presiden Jokowi, Pedagang Pasar Seketeng: Kasihan Anak Saya, Sudah Lama Mengabdi

Regional
Usia 81 Tahun, Zalia Jadi Calon Jemaah Haji Tertua di Belitung

Usia 81 Tahun, Zalia Jadi Calon Jemaah Haji Tertua di Belitung

Regional
Puluhan Caleg di Jateng Protes karena Terancam Tak Dilantik, PDI-P: Silakan Tempuh Mekanisme yang Ada

Puluhan Caleg di Jateng Protes karena Terancam Tak Dilantik, PDI-P: Silakan Tempuh Mekanisme yang Ada

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com