KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan penjelasan mengenai status tanah di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
Mahfud mengatakan, negara sudah memberikan hak atas tanah di pulau itu kepada perusahaan. Hal tersebut dimuat dalam surat keputusan (SK) yang dikeluarkan pada 2001 dan 2002.
Akan tetapi, pada 2004, hak atas penggunaan tanah itu diberikan kepada pihak lain.
Berita lainnya, seorang pengendara sepeda motor di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tewas karena menghindari kabel fiber optik yang menjuntai di jalan.
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Mohamad Toha, Kampung Palasari RT 003 RW 003, Kelurahan Pasawahan, Kecamatan Dayeuhkolot, Sabtu.
Korban mengalami luka di bagian kepala usai terjatuh dari sepeda motor.
Berikut berita-berita yang menjadi sorotan pembaca Kompas.com pada Sabtu (9/9/2023).
Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan soal status tanah di Pulau Rempang yang kini menjadi polemik.
Ia menuturkan, pada 2001 dan 2002 lewat surat keputusan (SK), negara sudah memberikan hak atas tanah di pulau itu kepada perusahaan.
“Masalah hukumnya juga supaya diingat, banyak orang yang tidak tahu, tanah itu, (Pulau) Rempang itu sudah diberikan haknya oleh negara kepada sebuah perusahaan, entitas perusahaan untuk digunakan dalam hak guna usaha. Itu Pulau Rempang. Itu Tahun 2001, 2002,” ujarnya, Jumat (8/9/2023).
Namun, pada 2004, hak atas penggunaan tanah itu diberikan kepada pihak lain.
“Sebelum investor masuk, tanah ini rupanya belum digarap dan tidak pernah ditengok, sehingga pada 2004 dan seterusnya menyusul dengan beberapa keputusan, tanah itu diberikan hak baru kepada orang lain untuk ditempati. Padahal, SK haknya itu sudah dikeluarkan pada 2001, 2002 secara sah,” ucapnya.
Situasi disebut berubah rumit sewaktu investor masuk ke Pulau Rempang pada 2022.
“Ketika kemarin pada 2022 investor akan masuk, yang pemegang hak itu datang ke sana, ternyata tanahnya sudah ditempati. Maka kemudian, diurut-urut ternyata ada kekeliruan dari pemerintah setempat maupun pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” ungkapnya.
Baca selengkapnya: Polemik di Pulau Rempang, Mahfud MD Jelaskan Status Tanahnya
Gara-gara menghindari kabel fiber optik yang menjuntai di jalan, seorang pengendara motor di Kabupaten Bandung tewas, Sabtu.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung Kompol Mangku Anom menjelaskan, korban sempat mengerem mendadak untuk menghindari kabel yang menjuntai. Korban kemudian terjatuh dari motor.
Lantaran luka di kepala yang dialaminya, korban berinisial Y, warga Perumahan Bojong Malaka Indah Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, meninggal.
"Ya korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Al-Ihsan Baleendah, tapi seketika meninggal," tuturnya, Sabtu.
Anom mengungkapkan, polisi akan berkoordinasi dengan pihak perusahaan pemilik kabel fiber optik tersebut terkait kasus ini.
Baca selengkapnya: Kronologi Pengendara Motor di Bandung Tewas akibat Kabel Fiber Optik