Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pengedar di NTB Ditangkap, Barang Bukti 745 Gram Sabu

Kompas.com - 06/09/2023, 12:29 WIB
Idham Khalid,
Krisiandi

Tim Redaksi

 

MATARAM, KOMPAS.com - WL (32) dan H (46), warga Kecamatan Masbagi, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB (NTB) terkait kasus dugaan pengedaran narkoba jenis sabu

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 1 kilogram sabu. 

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi menjelaskan kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (19/8/2023) lalu.

Deddy mengatakan, sabu ada di Lombok Timur dengan dibawa oleh seorang penumpang pesawat dari Aceh, Jumat (18/8/2023). Barang haram itu kemudian diambil H. 

H membeli sabu seberat 1 kilogram seharga Rp 630 juta dan sempat terjual sebanyak 250 gram di wilayah Lombok Timur.

Baca juga: Hendak Terima Paket Sabu dari Bandung, Pria Asal Bali Ditangkap di Labuan Bajo

Adapun peran pelaku  WL yakni sebagai orang yang menjual di Mataram dan Lombok Timur.

"Jadi H mendapat keuntungan hingga Rp 170 juta dari hasil pembelian 1 kilogram. Pelaku H menjual sabu lewat rekannya WL dengan dalih uang hasil penjualan untuk menebus mobil WL yang digadai," kata Deddy di Polda NTB, Rabu (6/9/2023).

Saat penggeledahan rumah H, petugas menemukan barang bukti berupa 17 bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di atas plafon rumahnya.


"Sabu tersebut dibungkus dengan menggunakan plastik transparan dengan berat bersih seberat 745,95 yang disembunyikan di atas plafon rumahnya. Awalnya pelaku H tidak mengakui sabu itu di berada di dalam rumahnya. Benar saja sabu itu disembunyikan di atas plafon dibungkus ras warna merah," kata Deddy.

Kabidhumas Polda NTB Kombes Arman Asmara SySyarifuddin, catatan Polda NTB total pengedar sabu yang dibekuk periode Juli hingga Agustus 2023 sebanyak 25 pengedar.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 777.945 gram sabu pil jenis hexymer 459 butir dan pil jenis trihexyphenidyi 400 butir.

Baca juga: Penyelundupan 3,18 Kg Sabu Jaringan Lapas Medan Digagalkan

"Kami juga amankan uang tunai Rp 14,7 juta. Handphone sebanyak 34 unit berbagai merk, motor 3 unit dan mobil 1 unit," kata Arman.

Modus 25 pelaku menjual narkotika menggunakan sistem ranjau. Mereka menjual narkoba secara online dan bertransaksi pada tempat-tempat yang tersembunyi di wilayah NTB.

Para pelaku diancam pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Warga Aceh Timur Takut Beraktivitas Usai Harimau Mangsa Sapi di Kebun

Warga Aceh Timur Takut Beraktivitas Usai Harimau Mangsa Sapi di Kebun

Regional
20 Persen Siswa SD di Padang Merokok

20 Persen Siswa SD di Padang Merokok

Regional
Satu Pelaku Penyerangan Satpam SMPN 1 Kasihan Bantul Anak Putus Sekolah, Ini Perannya

Satu Pelaku Penyerangan Satpam SMPN 1 Kasihan Bantul Anak Putus Sekolah, Ini Perannya

Regional
Entaskan Geng Motor dan Kenakalan Remaja, Walkot Pematangsiantar: Deteksi Awal Terlihat di Sekolah

Entaskan Geng Motor dan Kenakalan Remaja, Walkot Pematangsiantar: Deteksi Awal Terlihat di Sekolah

Kilas Daerah
Oknum Polisi Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam 20 Tahun Penjara

Oknum Polisi Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam 20 Tahun Penjara

Regional
Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Sabu 25,4 Kg dari Malaysia, 5 Orang Ditangkap

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Sabu 25,4 Kg dari Malaysia, 5 Orang Ditangkap

Regional
Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Regional
11 Orang Mendaftar di Demokrat untuk Pilkada Demak 2024, 8 di Antaranya Pendatang Baru

11 Orang Mendaftar di Demokrat untuk Pilkada Demak 2024, 8 di Antaranya Pendatang Baru

Regional
Kronologi Pria di Kapuas Hulu Tewas Dicekik Teman, Ribut Perkara Bayar Minuman Keras

Kronologi Pria di Kapuas Hulu Tewas Dicekik Teman, Ribut Perkara Bayar Minuman Keras

Regional
Gerindra Beri Lampu Hijau ke Ade Bhakti untuk Maju Pilkada Dibandingkan Wali Kota Semarang

Gerindra Beri Lampu Hijau ke Ade Bhakti untuk Maju Pilkada Dibandingkan Wali Kota Semarang

Regional
Video Warga Berebut Gunungan BH Saat Karnaval HUT Ke-278 Kabupaten Sragen Viral di Medsos, Bapak-bapak Tak Mau Ketinggalan

Video Warga Berebut Gunungan BH Saat Karnaval HUT Ke-278 Kabupaten Sragen Viral di Medsos, Bapak-bapak Tak Mau Ketinggalan

Regional
Mengintip Potensi SPAL-DT yang Diresmikan Jokowi di Pekanbaru

Mengintip Potensi SPAL-DT yang Diresmikan Jokowi di Pekanbaru

Regional
Viral di Medsos, Mahasiswa UIN Palembang Diduga Plagiat Skripsi, Dekanat Sebut Belum Ada Laporan

Viral di Medsos, Mahasiswa UIN Palembang Diduga Plagiat Skripsi, Dekanat Sebut Belum Ada Laporan

Regional
Kejati Papua Barat Endus Dugaan Kejahatan Perbankan yang Melibatkan Oknum TNI

Kejati Papua Barat Endus Dugaan Kejahatan Perbankan yang Melibatkan Oknum TNI

Regional
Kisah Slamet Buka Jasa Pembersihan Kelelawar, Pelanggannya hingga di Kota Besar

Kisah Slamet Buka Jasa Pembersihan Kelelawar, Pelanggannya hingga di Kota Besar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com