Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Tahun Jalani "Hubungan Tanpa Status", Pasangan Ini Bahagia Akhirnya Punya Buku Nikah

Kompas.com - 05/09/2023, 23:11 WIB
Dian Ade Permana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Setelah selama 10 tahun menjalani "hubungan tanpa status", akhirnya pasangan Rizky Miftanti (47) dan Riyanto (48) dapat bernapas lega.

Mereka yang selama ini menjalani perkawinan siri, saat ini telah tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Perkawinan pasangan yang telah dikaruniai satu anak berusia 9 tahun tersebut telah terdaftar setelah mereka menjalani isbat nikah.

"Memang kami sudah bersama selama 10 tahun, tapi saat itu belum sempat mengurus surat-surat karena ada hal yang belum selesai," kata Rizky di Aula Kecamatan Bancak Kabupaten Semarang, Selasa (5/9/2023).

Baca juga: Tekan Angka Pernikahan Dini dan Hamil di Luar Nikah, Siswa di Magetan Buat Aplikasi Pendidikan Seks

Isbat nikah merupakan pengesahan pernikahan yang sebelumnya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan tapi tidak dicatatkan di KUA.

Rizky mengatakan, setelah ada sosialisasi tentang isbat nikah, mereka langsung mengurus surat-surat sebagai persyaratan.

"Bagaimanapun administrasi ini penting, tidak hanya untuk kami. Tapi juga untuk anak, karena bisa untuk akta juga, untuk masa depan dia. Sekarang sudah punya surat nikah dan kartu keluarga," ungkapnya.

Sementara Ketua Pengadilan Agama Ambarawa Izzatun Tiyas Rohmatin mengungkapkan perkawinan yang tidak tercatat di Kabupaten Semarang terhitung tinggi. Dia berharap dengan pelayanan terpadu nikah isbat ini bisa mengurangi angka tersebut. 

"Kita berharap dengan pelayanan terpadu ini, kesadaran masyarakat untuk mengurus perubahan status administrasi kependudukan bisa meningkat. Sehingga tercipta tertib administrasi," ujarnya.

Dia menuturkan, untuk pelayanan terpadu tahap dua yang dilaksanakan di Kecamatan Bancak, ada 31 perkara yang teregister.

"Dari jumlah tersebut, dua perkara tidak lolos verifikasi, sehingga 29 yang diproses selanjutnya. Kemudian saat verifikasi, ada empat yang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan, di antaranya karena ada pernikahan di bawah umur," jelasnya.

"Selanjutnya tujuh perkara tidak dapat diproses karena salah satunya ada poligami. Sehingga yang dapat dikabulkan ada 18 perkawinan," paparnya.

Pada pelayanan terpadu tahap pertama yang melayani masyarakat Kecamatan Bringin, Bancak, dan Pabelan, ada 23 perkara yang diajukan. Dengan rincian satu perkara gugur karena tidak melengkapi persyaratan, dua perkara ditolak, dan 20 dikabulkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Regional
'Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati'

"Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati"

Regional
Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Regional
4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com