SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang suami di Semarang, Yuda Bagus (34) tega menganiaya dan menusuk istrinya AA (22) dengan kejam hingga tewas, Senin (28/8/2023). Kekerasan itu dilakukan lantaran pelaku berasumsi bila istrinya selingkuh dengan lelaki lain.
Kasatreskim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengungkapkan KDRT yang menewaskan korban AA bermula karena pasangan suami istri itu terlibat cekcok.
Pelaku cemburu dan menuduh korban berselingkuh. Lalu meminta korban menuliskan daftar nama selingkuhannya.
"Kemudian sekitar pukul 03.00 WIB, mendapati korban sedang tidur, pelaku emosi, ditambah korban menolak saat diminta menuliskan nama selingkuhannya," ujar Donny dalam jumpa pers di markasnya, Kamis (31/8/2023).
Pelaku bersumbu pendek itu lalu menampar pipi istrinya dan memukul dengan sebilah kayu sepanjang 40 centimeter ke sekujur tubuh korban.
Pelaku kemudian mengguyurkan air ke wajah korban. Melihat istrinya tidak sadarkan diri, pelaku membawa tubuh istrinya ke kamar mandi.
"Korban saat itu posisinya pingsan tersangka kemudian menyiram air ke wajah korban dan wajahnya juga dipukul pakai gayung hingga pecah. Karena enggak ada respons lalu diangkat dibawa ke kamar mandi terus disiram lagi," imbuh Donny.
Pelaku kemudian meminta bantuan kepada ayah dan adiknya untuk memanggil ambulana. Namun, ternyata nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
"Pelaku lalu berusaha kabur, namun berhasil kita tangkap di depan supermaket Gaia Kedungmundu di hari yang sama," ungkap Donny.
Baca juga: Pulang dari Menggembala Bebek, Suami di Subang Kaget Temukan Istrinya Tewas dengan Luka Sayat
Sementara itu, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang, AKP Ni Made Srinitri mengatakan, dua anak dari pasangan itu kini berada di bawah asuhan ibu kandung korban.
"Diasuh oleh ibu kandung korban atau neneknya. Anaknya juga mendapat pendampingan dan perhatian khusus dari Ibu Wali Kota Semarang," kata Srinitri.
Atas kejahatannya, pembuat kerus itu dijerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 dan 338 KUHPidana dan atau 351 ayat (3) KUHPidana. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Seorang wanita berinisial AA (22) tewas di tangan suaminya sendiri karena menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ibu dua anak itu meninggal dengan kondisi tubuh penuh luka lebam.
Peristiwa itu di Sendangguwo Selatan RT 15 RW 02, Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang pada Senin (28/8/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.