LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com–Polisi menangkap pemilik akun SnackVideo KH Gus Tengku Buya Fati berinisial ZU karena dianggap menyebarkan fitnah.
ZU lewat video yang diunggahnya menuding polisi di Peureulak, Aceh Timur, menjual kembali sabu barang bukti dalam sebuah penangkapan.
Kepala Kepolisian Resor Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, ZU ditangkap pada 25 Agustus 2023 dan saat ini sudah ditahan.
"Pelaku sudah kita tahan di Mapolres,” sebut Andy saat dihubungi, Rabu (30/8/2023).
Baca juga: LPSK Cari Keluarga Imam Masykur, Warga Aceh yang Tewas Dianiaya Oknum TNI
Penangkapan itu, diungkap Andy, berdasarkan laporan seorang polisi yang bertugas di Kepolisian Sektor Peureulak pada 23 April 2023.
Polisi yang melapor merasa unggahan ZU telah mencemarkan nama baiknya.
ZU disebut membuat fitnah yang ditujukan pelapor karena sakit hati. Dia menduga pelapor menyebarkan nomor teleponnya sehingga pernah mendapatkan teror.
Baca juga: Promosikan Situs Judi Online Online, Selebgram asal Aceh Ditangkap
Andy menuturkan, ZU bakal dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara dan denda maksimal Rp 750 juta.
“Kami imbau, bijaklah di media sosial. Jangan sembarang fitnah, karena merugikan orang lain,” sebut Andy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.