PADANG, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, mengusulkan pemberhentian tiga kepala daerah di Sumbar yang habis masa jabatannya dalam dua bulan ke depan kepada Menteri Dalam Negeri.
Tiga kepala daerah itu yaitu Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto Deri Asta dan Zohirin Sayuti.
Wali Kota Padang Panjang Fadli Amran dan Wakilnya Asrul, serta Wali Kota Pariaman Genius Umar dan wakilnya Mardison Mahyudin.
Baca juga: Pelajar Asal Padang Pariaman Ditemukan Tewas di Jepang
"Pengusulan itu meneruskan surat usulan dari DPRD masing-masing daerah karena masa jabatan kepala daerahnya segera berakhir," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sumbar, Doni Rahmat Samulo yang dihubungi Kompas.com, Selasa (29/8/2023).
Doni menjelaskan, masa jabatan Wali Kota Sawahlunto Deri Asta dan Wakilnya Zohirin Sayuti akan berakhir pada 17 September 2023.
Kemudian Padang Panjang dan Pariaman sama-sama berakhir pada 9 Oktober 2023.
Baca juga: Ibu Pelajar yang Tewas di Jepang Minta Jenazah Anaknya Dimakamkan di Padang Pariaman
Doni menyebut, pengusulan tersebut merupakan amanat dari ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf a serta Pasal 79 ayat (1).
Dalam aturan itu disebutkan pemberhentian wali kota dan/atau wakil wali kota karena berakhir masa jabatannya diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Menurut Doni, hingga kepala daerah definitif hasil pilkada ditetapkan, jabatan wali kota/wakil wali kota itu akan diisi oleh pejabat wali kota.
"Pejabat wali kota kita usulkan ke Kemendagri dan nanti Mendagri yang menentukannya," jelas Doni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.