SERANG, KOMPAS.com- Kepolisian Daerah (Polda) Banten membongkar aktivitas tambang pasir ilegal di dalam kawasan hutan Blok Cidahu, Kampung Cidahu, Desa Karang Kamulyan, Kecmatan Cihara, Lebak.
Direktur PT TJM berinsial JIA telah ditetapkan sebagai tersangka. Bos tambang pasir kuarsa itu beraktivitas di lahan milik Perusahaan Hutan Negara Indonesia (Perhutani).
"Telah mengamankan pelaku penambangan pasir kuarsa tanpa izin, dan JIA selaju Direktur PT TJM sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon. Senin (28/8/2023).
Baca juga: Satu Lagi ASN Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Pasir Besi di Lombok Timur
Diungkapkan Condro, PT TJM telah lima bulan beraktivitas pertambangan di lahan hutan seluas 10 hektar tanpa memiliki perizinan yang berlaku.
"Setiap aktivitas pertambangan di hutan Perhutani ataupun hutan lindung akan ditindak tegas, tidak ada toleransi," tegas Condro.
Dikatakan Condro, mereka menggunakan tiga unit alat berat jenis baket, satu unit mesin sedot pasir, satu unit mesin diesel sedot air dan satu unit saringan pasir.
Perusahaan juga menggunakan air dari sodetan sungai Cidahu untuk menghasilkan pasir kuarsa.
Baca juga: Polisi Gerebek Sejumlah Lokasi Tambang Pasir Ilegal di Bintan
JIA oleh penyidik dikenakan pasal 89 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Selain itu, JIA disangkakan juga pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Ancaman hukumannya lima sampai 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 10 miliar.
"Berkas sudah dikirim kekejaksaan dan dinyatakan lengkap. Menunggu tahap kedua, penyerahan tersangka dan bb (barangbukti)," tandas dia.