LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang anggota kepolisian divonis melanggar disiplin lantaran meminjamkan kendaraan dinasnya kepada warga sipil.
Anggota itu dikenakan sanksi berupa penempatan khusus selama 14 hari.
Kepala Seksi (Kasi) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tulang Bawang Inspektur Satu (Iptu) Eman Supriatna membenarkan sanksi disiplin itu telah dijatuhkan kepada Brigadir Kepala (Bripka) T.
"Sidang disiplin sudah digelar pada Jumat kemarin," kata Eman dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/8/2023).
Baca juga: Pelaku Judi di Langkat Ngaku Diintimidasi TNI Saat Sebut Polisi Terima Setoran, Kapendam Buka Suara
Dalam sidang disiplin yang dipimpin oleh Wakapolres Tulang Bawang Komisaris Polisi (Kompol) M Kasyfi Mahardika itu, Bripka T dinyatakan terbukti telah melakukan dua pelanggaran disiplin.
Eman mengatakan, Bintara Unit (Banit) Reskrim Polres Tulang Bawang itu telah ceroboh meminjamkan kendaraan dinas yang merupakan tanggung jawabnya.
"Bripka T melakukan pelanggaran dengan wujud perbuatan telah meminjamkan kendaraan dinas kepada warga," kata Eman.
Selain itu, Bripka T juga melakukan pelanggaran disiplin berupa meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan.
"Bripka T mendapatkan hukuman berupa penempatan pada tempat khusus selama 14 hari," kata dia.
Baca juga: Periksa Kepala Kantor BPN Surabaya I, Polisi Dalami Penerbitan HGB Gedung Wismilak
Eman menambahkan, sanksi disiplin juga diberikan kepada Banit Seksi Umum Polres Tulang Bawang Bripka N.
"Bripka N melakukan pelanggaran dengan wujud perbuatan tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan selama 11 hari kerja," katanya.
Untuk sanksi, Bripka N diberikan hukuman berupa penundaan kenaikan pangkat selama 6 bulan, penundaan kenaikan gaji berkala selama 6 bulan, dan penundaan mengikuti pendidikan selama 6 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.