MUSI RAWAS, KOMPAS.com- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S (47) yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap polisi saat berada di kantornya lantaran telah memperkosa bocah perempuan berusia 4 tahun.
Akibat perbuatannya, S kini mendekam di sel tahanan Polres Musi Rawas usai dilaporkan oleh keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Hary Dinar mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (13/8/2023) di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas.
Baca juga: Pengemudi Ojol Perkosa Turis Asing di Bali, Koster: Memalukan
Semula, korban sedang menonton acara perlombaan 17 Agustus tak jauh dari rumahnya.
Pelaku S yang merupakan tetangganya itu kemudian mendekati korban dan membawanya ke rumah.
“Setelah kejadian korban bercerita kepada kakaknya sehingga kasus ini dilaporkan,” kata Hary, Selasa (15/8/2023).
Dari laporan tersebut, petugas kemudian langsung melakukan pemeriksaan korban dan melakukan visum.
Kemudian, pada Senin, (14/8/2023) polisi langsung menangkap Sambudi tanpa perlawanan ketika sedang berada di kantor.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Tersangka ini merupakan tetangga korban,” jelas Hary.
“Ada dugaan korban ini menyukai anak kecil, sejauh ini ada satu korban namun kami akan dalami lagi,” sambung Hary.
Atas perbuatannya, Sambudi pun dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.