Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua BPD di Ende Ditangkap Terkait Kasus Pencabulan Anak

Kompas.com - 14/08/2023, 11:37 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Krisiandi

Tim Redaksi

ENDE, KOMPAS.com - Seorang Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPB) di salah satu desa di Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial MK (35) ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak berusia 16 tahun.

Pelaku ditangkap tim Buru Sergap (Buser) Kepolisian Resor (Polres) Ende di wilayah Kecamatan Kota Baru, Minggu (13/8/2023).

"Pelaku kita tangkap kemarin," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman, Senin (14/8/2023).

Baca juga: Cabuli Putri Temannya, Buruh Harian di Pangkalpinang Ditangkap

Yance menerangkan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi LP/B/11/VI/2023/SPKT/Sek. Maurole/Res. Ende/ Polda NTT, tanggal 19 Juni 2023.

Menurut Yance, menurut penyelidikan polisi, awalnya pelaku mengajak korban untuk tinggal dan membantu pekerjaan di rumahnya, sekaligus menjaga anaknya yang masih kecil.

Namun saat rumah dalam kondisi sepi pelaku merencanakan aksi bejatnya. Ia melakukan aksi bejatnya saat korban berada di dalam kamar.

Yance melanjutkan, peristiwa serupa terjadi pada 10 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 Wita. Saat itu korban sedang dalam perjalanan pulang dari acara kedukaan menuju rumahnya.

Di tengah perjalanan korban bertemu pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor. Pelaku kemudian mengajak korban untuk menumpang bersamanya ke rumah korban.

"Sesampainya di rumah korban, pelaku mencabuli korban. Atas perbuatan pelaku korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan 18 minggu," ujarnya.

Baca juga: Guru di Alor Cabuli 5 Anak dengan Iming-iming Uang Rp 5.000

Yance menambahkan kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Maurole, Ende dengan laporan polisi LP/B/11/VI/2023/SPKT/Sek. Maurole/Res. Ende/ Polda NTT, tanggal 19 Juni 2023.

Polisi kemudian menangkap MK di wilayah Kecamatan Kota Baru. 

MK yang sudah berstatus tersangka kini ditahan di Mapolres Ende. 

Dia dijerat pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI nomor17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang juncto pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Cabuli Tetangga sampai Hamil, Pemuda di Ende Ditangkap

Lalu, Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jontco pasal 76E UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan pasal tersebut pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Yance menambahkan saat ini korban diketahui sedang hamil 18 minggu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Regional
Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pakai Knalpot Brong

Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pakai Knalpot Brong

Regional
Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Regional
Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Regional
BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

Regional
2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

Regional
Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Regional
Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Regional
Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Regional
Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Regional
Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy 'Turun Gunung' pada 17 Mei 2024

Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy "Turun Gunung" pada 17 Mei 2024

Regional
Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com