Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Tanyakan Hubungan dengan Pria Lain, Suami di Ende Aniaya Istrinya hingga Tewas

Kompas.com - 12/08/2023, 09:23 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

ENDE, KOMPAS.com - PN alias Nus (40), warga Dusun Tiwudhea, Desa Nualima, Kecamatan Lio Timur, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi karena menganiaya istrinya, VM alias Vero (29) hingga tewas.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Ende, Iptu Yance Kadiaman menerangkan, pelaku diringkus tim buruh sergap (Buser), Jumat (11/8/2023) malam.

"Pelaku ditangkap wilayah Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur," ujar Yance saat dihubungi, Sabtu (12/8/2023).

Baca juga: Usai Bunuh Ibu Kandung, Pemuda di Depok Aniaya Ayahnya Pakai Golok

Yance menerangkan kasus ini dilaporkan ke Polsek Lio Timur dengan laporan polisi nomor 06/B/SPKT/VIII/2023/PoldaNTT/Res.Ende/Sek Lio Timur, tanggal 09 Agustus 2023.

Polisi kemudian melakukan pendalaman dan memeriksa empat saksi, yakni YM (15), MIM (49), TT (42), RESN (26) dan MM (18).

Berdasarkan hasil penyelidikan kasus penganiayaan ini terjadi, Selasa (8/8/2023). Penganiayaan bermula ketika korban mengonsumsi minuman keras (miras) bersama empat rekannya.

Pelaku kembali ke rumah untuk mengganti pakaian karena harus ke tempat pesta.

Pada Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 02.00 Wita, tersangka kembali ke rumah dan membangunkan korban. Kemudian pelaku menanyakan hubungan korban dengan pria lain.

Ia lalu memukul korban sebanyak 10 kali. Selanjutnya pelaku menganiaya korban menggunakan kayu sepanjang satu meter.

Baca juga: Preman Kampung di Tasikmalaya Aniaya Mantan Adik Ipar gara-gara Rokok

Selama kurang lebih 30 menit korban dianiaya tersangka di dalam kamar, hingga korban tidak sadarkan diri.

"Setelah melihat korban tidak sadarkan diri tersangka barulah mencari bantuan ke tetangga di seputaran rumah tersangka. Namun nyawa korban tidak tertolong," ujarnya.

Pelaku kemudian melarikan diri ketika hendak ditangkap petugas. Yance menambahkan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Terhadap tersangka telah dilakukan penangkapan pada 12 Agustus 2023 dan akan dilakukan penahanan pada 13 Agustus 2023," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com