MAMUJU, KOMPAS.com - Bripka S, anggota Polres Pasangkayu yang dilapor istri karena kasus perselingkuhan kembali ditangkap oleh penyidik Polda Sulbar sehari setelah dia diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan bahwa Bripka S ditangkap atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba di kediamannya di Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, Kamis (3/8/2023) lalu.
Baca juga: Oknum Polisi di Pasangkayu Dilaporkan Istri Usai Diduga Selingkuh, Polda Sulbar: Sudah Dipecat
Penangkapan ini dilakukan penyidik Ditres Narkoba Polda Sulbar sehari setelah Bripka S dipecat dari kepolisian juga karena kasus penyalahgunaan narkoba.
"Sudah diamankan dan ditahan di Mapolda Sulbar," kata Syamsu saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/8/2023) sore.
Syamsu mengatakan bahwa penangkapan Bripka S bermula dari penangkapan dua warga berinisial IW (25) dan RS (29) di tempat berbeda.
Saat penangkapan IW, polisi menemukan barang bukti berupa 1 saset kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu.
Saat polisi melakukan interogasi terhadap IW, dia mengaku bahwa narkoba tersebut didapatkan dari RS.
RS kemudian ditangkap dan mengatakan kalau sabu itu diperolehnya dari Bripka S.
Baca juga: Oknum Notaris Diduga Selingkuh dengan Polisi Berpangkat Kompol, Check In Hotel di Solo
Polisi, kata Syamsu, kemudian menggeledah kediaman Bripka S dan menemukan 10 saset kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu.
"Mereka bertiga ini berteman. Saat penyidikan diketahui peran Bripka S ini (juga) pemakai," ujar Syamsu.
Selain ditahan karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, laporan istri sah Bripka S terkait dugaan perselingkuhan Bripka S dan seorang ASN di Pasangkayu juga sedang ditangani penyidik Propam Polda Sulbar.
Syamsu mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menyelidiki laporan itu.
"Sedang dilidik dan diproses," ungkap Syamsu.
Sebelumnya diberitakan, seorang anggota Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat, dilaporkan istri sah inisial MS, usai diduga selingkuh dengan wanita berinisial MA, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di RSUD Pasangkayu.
Kuasa hukum MS, Wawan Nur Rewa mengatakan bahwa kasus dugaan perselingkuhan ini dilayangkan kliennya ke Bidang Propam Polda Sulbar pada Selasa (1/8/2023) lalu.
Wawan menyebut perselingkuhan Bripka S dengan MA bermula saat istrinya memergoki mereka tinggal berdua di kediaman Bripka S di Kabupaten Pasangkayu, Sulbar.
"Mereka ini memperlihatkan keanehan, kedekatan yang tidak seperti biasanya. Bripka S ini dengan M (MA) adalah sepupu, dia keluarga," ujar Wawan saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Senin (7/8/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.