KOMPAS.com-Pertamina memblokir 700 kendaraan di Provinsi Bengkulu karena terdeteksi menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Sales Area Manager Retail Bengkulu Mochammad Farid Akbar mengatakan, kendaraan yang telah diblokir tersebut selamanya tidak akan bisa lagi mengisi BBM bersubsidi, kecuali ada justifikasi khusus dari pemerintah daerah.
"Kalau QR code dan pelat nomor polisi kendaraan tersebut sudah diblokir, maka selamanya tidak akan bisa mengisi BBM bersubsidi," sebut Farid di Bengkulu, Jumat (4/8/2023), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Penimbunan BBM Bersubsidi di Jember Terungkap, Disimpan di Bekas Kolam Renang
Jenis kendaraan yang terindikasi memakai BBM bersubsidi dan tidak sesuai peruntukannya adalah kendaraan pengangkut komoditas pertambangan, perkebunan, industri angkutan barang dan penumpang.
"Kami terus akan mengevaluasi dan mengawasi, dan kalau ada lagi yang terindikasi, kami akan blokir. Kami juga bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membicarakan ini dengan pihak pertambangan, perkebunan, industri, agar kendaraan yang digunakan untuk transportasi sektor itu tidak menggunakan BBM bersubsidi," kata dia pula.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) sebelumnya juga sudah memberikan sanksi tegas terhadap para oknum stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) maupun pelanggan yang menyalahgunakan BBM bersubsidi.
Tidak hanya pada pelanggan, Pertamina juga menindak tegas SPBU yang terindikasi menyalahgunakan peruntukan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Hingga akhir Mei 2023, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah memberikan sanksi bagi 2 SPBU di wilayah Bengkulu yang telah terbukti melakukan pelanggaran, yakni SPBU 24.382.05 Kota Bengkulu dan SPBU 24.391.29 Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Baca juga: Sosok Zaharman, Guru yang Matanya Dikatapel Orangtua Murid di Bengkulu, Dikenal Tegas dan Humoris
Sanksi yang diterapkan berupa surat peringatan hingga skorsing penyaluran BBM subsidi selama 21 dan 15 hari, yang tentunya berdampak pada omzet penyalur.
Hal itu diharapkan bisa menjadi efek jera kepada lembaga penyalur agar tidak mengulangi kesalahannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.