KUBU RAYA, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial UN (51) asal Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap karena diduga mencabuli anak tirinya selama 4 tahun.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kubu Raya IPTU Heru Anggoro mengatakan, korban yang masih berusia 15 tahun menjadi korban pelecehan karena pelaku ketagihan menonton film porno.
Baca juga: PN Makassar Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
“Perbuatan pelaku telah dilakukan sejak korban berusia 11 tahun,” kata Heru saat dihubungi, Senin (31/7/2023).
Heru menerangkan, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada tetangga. Kemudian tetangga tersebut memberitahu ibu korban.
“Berdasarkan pengakuan itu, kasus tersebut dilaporkan. Setelah menerima laporan kami melakukan penyelidikan, memeriksa saksi dan korban, kemudian mengamankan pelaku,” ucap Heru.
Menurut Heru, pelaku mengaku khilaf mencabuli korban karena terpengaruh dengan film porno. Selain itu, pelaku juga melakukan bujuk rayu untuk memberi uang jajan.
Heru menegaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
“Setelah dicabuli, korban diancam agar tak bercerita kepada siapapun,” tutup Heru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.