KOTABARU, KOMPAS.com - Pasangan kekasih di Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi setelah melakukan aborsi. Pasangan kekasih tersebut masing-masing MRH (22) dan RI (23).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kotabaru, AKP Iksan Prananto mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari operasi penyakit masyarakat yang digelar Polres Kotabaru.
Kedua pelaku diamankan dari salah satu hotel di Kotabaru. Petugas lantas menemukan foto-foto janin bayi yang baru dilahirkan dari telfon genggam salah satu pelaku.
Baca juga: Polisi Grebek Kos Diduga Tempat Aborsi Gadis 19 Tahun di Jambi
"Dari ponsel korban ditemukan foto-foto janin bayi. Ada juga percakapan bagaimana cara menggugurkan kandungan," ujar Iksan dalam keterangannya yang diterima, Kamis (27/7/2023).
Mendapat sejumlah bukti tersebut, pasangan kekasih tersebut tak bisa mengelak. Pelaku kemudian mengakui telah melakukan aborsi dan mengubur janin yang baru dilahirkannya.
"Pelaku pria mengaku jika telah mengubur janin yang baru di aborsi di Desa Baharu Utara, Pulau Laut Sigam," jelasnya.
Mendapat pengakuan dari pelaku, petugas kemudian menuju lokasi tempat janin hasil aborsi dikuburkan.
Kedua pelaku mengaku terpaksa melakukan aborsi karena malu dan takut ketahuan oleh orangtua masing-masing.
"Mereka nekat melakukan aborsi dan mengubur janin bayi itu, karena malu dan belum siap menerima keadaan meski sudah lama pacaran," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Kotabaru. Keduanya akan dikenakan dua pasal, yakni Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Kesehatan dengan ancaman kurungan minimal 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.