SERANG, KOMPAS.com - Mantan istri Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Mauliati didakwa mengeroyok dan menganiaya ibu kandungnya sendiri, Ramlah.
Mauliati pun didakwa dan harus duduk di kursi pesakitan bersama asistennya, Muhamad Ali, di Pengadilan Negeri Serang.
Mauliati dan Ali terancam hukuman 5 tahun penjara karena didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Kejari Serang Tomy Andreas pasal 170 dan atau Pasal 351 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Driver Ojol Aniaya Mahasiswi di Gowa, Awalnya Korban Dikira Batalkan Pesanan
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, kasus bermula dari rasa tidak senang terdakwa Mauliati terhadap korban Ramlah karena surat tanah tanpa sepengetahuannya telah diajukan ke bank untuk meminjam uang.
Pada 14 Desember 2022, korban kemudian mendatangi Gym Maximum yang berada di Jalan Raya Banten, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Kedatangannya itu untuk menanyakan ihwal Mauliati melarang pihak bank melakukan survei.
Baca juga: Kasus Polisi Aniaya Kuli Bangunan Berakhir Damai, Sidang Etik Berlanjut
Diketahui, gym tersebut merupakan tempat usaha yang sedang dikelola terdakwa Mauliati.
"Korban mendapat kabar dari pihak bank pada saat survei lokasi tersebut dilarang oleh terdakwa Mauliati, Mauliati merasa keberatan jika tanah itu dijaminkan oleh saksi korban," kata Tomy di hadapan majelis hakim yang diketuai Dessy Darmayanti, Selasa (25/7/2023).
Mengetahui kedatangan korban, Mauliati memanggil semua karyawan sekitar empat orang.
Saat itu, Mauliati memaki-maki ibu kandungnya tersebut dengan kata-kata kasar dan mengancam akan membunuh.
"Dasar orang gila, monyet, orangtua gak jelas, ku bunuh kamu," ucap Tomy menirukan kata-kata terdakwa.
Selain dimaki-maki, terdakwa Ali kemudian memegang tangan korban untuk dipelintir ke belakang.
Sementara, Mauliati mencengkram tangan dan badan korban Ramlah hingga mengakibatkan memar dan luka lecet pada punggung.
Bahkan bagian tangan kanan korban mengeluarkan darah.
Sebelum melaporkan, korban telah melakukan visum sebagai bukti kejahatannya di RS Bhayangkara.
"Saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serang Kota, guna proses pemeriksaan lebih lanjut " ujar Tomy.
Mendengarkan dakwaan, kedua terdakwa mengajukan eksepsi. Sidang pun ditunda hakim dan akan dilanjutkan pekan depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.