Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Istri Ketua DPRD Kota Serang Didakwa Keroyok dan Aniaya Ibu Kandungnya

Kompas.com - 25/07/2023, 16:25 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mantan istri Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Mauliati didakwa mengeroyok dan menganiaya ibu kandungnya sendiri, Ramlah.

Mauliati pun didakwa dan harus duduk di kursi pesakitan bersama asistennya, Muhamad Ali, di Pengadilan Negeri Serang.

Mauliati dan Ali terancam hukuman 5 tahun penjara karena didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Kejari Serang Tomy Andreas pasal 170 dan atau Pasal 351 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Driver Ojol Aniaya Mahasiswi di Gowa, Awalnya Korban Dikira Batalkan Pesanan

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, kasus bermula dari rasa tidak senang terdakwa Mauliati terhadap korban Ramlah karena surat tanah tanpa sepengetahuannya telah diajukan ke bank untuk meminjam uang.

Pada 14 Desember 2022, korban kemudian mendatangi Gym Maximum yang berada di Jalan Raya Banten, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Kedatangannya itu untuk menanyakan ihwal Mauliati melarang pihak bank melakukan survei.

Baca juga: Kasus Polisi Aniaya Kuli Bangunan Berakhir Damai, Sidang Etik Berlanjut

Diketahui, gym tersebut merupakan tempat usaha yang sedang dikelola terdakwa Mauliati.

"Korban mendapat kabar dari pihak bank pada saat survei lokasi tersebut dilarang oleh terdakwa Mauliati, Mauliati merasa keberatan jika tanah itu dijaminkan oleh saksi korban," kata Tomy di hadapan majelis hakim yang diketuai Dessy Darmayanti, Selasa (25/7/2023).

Mengetahui kedatangan korban, Mauliati memanggil semua karyawan sekitar empat orang.

Saat itu, Mauliati memaki-maki ibu kandungnya tersebut dengan kata-kata kasar dan mengancam akan membunuh.

"Dasar orang gila, monyet, orangtua gak jelas, ku bunuh kamu," ucap Tomy menirukan kata-kata terdakwa.

Selain dimaki-maki, terdakwa Ali kemudian memegang tangan  korban untuk dipelintir ke belakang.

Sementara, Mauliati mencengkram tangan dan badan korban Ramlah hingga mengakibatkan memar dan luka lecet pada punggung.

Bahkan bagian tangan kanan korban mengeluarkan darah.

Sebelum melaporkan, korban telah melakukan visum sebagai bukti kejahatannya di RS Bhayangkara.

"Saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serang Kota, guna proses pemeriksaan  lebih lanjut " ujar Tomy.

Mendengarkan dakwaan, kedua terdakwa mengajukan eksepsi. Sidang pun ditunda hakim dan akan dilanjutkan pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com