Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masalah Utang Piutang, 3 Penculik Bersenjata Api di Aceh Ditangkap

Kompas.com - 21/07/2023, 19:36 WIB
Masriadi ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Tim Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, membekuk tiga tersangka penculikan dengan menggunakan senjata laras pendek atau pistol di Aceh Timur.

Motif para tersangka diduga karena masalah utang piutang antara korban dengan salah satu pelaku.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Ibrahim, Jumat (21/7/2023) dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, ketiga pelaku menculik Syarbani (45) di Desa Blang Crum, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, 5 Juli 2023 lalu.

Ibrahim menyebutkan, penculikan itu berawal saat adik kandung Syarbani pulang ke rumah orangtuanya. Setiba di rumah, adik korban diberitahu bahwa Syarbani dibawa dua orang dengan mobil Xenia ke wilayah Aceh Timur.

Baca juga: Sepekan Rencanakan Penculikan, Pria di Padang Panjang Berakhir Diamuk Massa dan Ditangkap Polisi

Kemudian, sekitar pukul 21.59 WIB, adiknya mendapat pesan berisi lokasi abangnya itu berada.

Syarbani menelepon adiknya menggunakan nomor telepon orang lain dan menginformasikan bahwa dirinya sedang disandra dan disiksa oleh pelaku.

Dalam sambungan telepon itu, korban meminta adiknya menyiapkan uang tebusan Rp 70 juta.

“Nah, jika tidak dipenuhi korban diancam akan dihabisi oleh pelaku. Setelah mendapat telepon itu, adik korban pun langsung membuat laporan ke Polres Lhokseumawe,” terang Ibrahim.

Setelah menerima laporan dari adik korban, polisi langsung menurunkan tim dan berhasil menangkap pelaku di Desa TanjongTok Blang, Kecamatan Julok, Aceh Timur. Mereka berinisial AW (25) dan MJ (38).

“Dari keterangan keduanya, kemarin kita tangkap satu pelaku lagi berinisial MU (41) di Desa Jalan, di Rayeuk, Aceh Timur. Saat dilakukan penggeledahan, personel menemukan senjata pendek jenis air softgun yang diduga digunakan oleh tersangka untuk melakukan aksi penculikan," kata dia.

Baca juga: Kenal Sindikat Penjualan Bayi di Medsos, Ibu di Palu Jual Bayinya Sendiri, Sempat Laporkan Penculikan

Ibrahim  menjelaskan, barang bukti lain yang diamankan yaitu satu unit mobil Toyota Yaris warna putih Nopol BL 1423 DY yang digunakan para tersangka untuk berpindah-pindah tempat penyekapan dan satu unit HP android. 

"Motif para tersangka melakukan penculikan diduga karena permasalahan utang piutang antara korban dengan MU. Ketiga tersangka dijerat Pasal 328 jo pasal 333 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

Regional
Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Regional
'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

Regional
Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Regional
Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Regional
Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Regional
Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Regional
Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Regional
Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Regional
Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Regional
Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Regional
Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Regional
DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

Regional
Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com