Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Pasutri Pengamen Badut Raup Rp 500.000 di Bontang, Bawa Anak hingga Menginap di Hotel

Kompas.com - 17/07/2023, 15:23 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com – Pasangan suami istri (pasutri) yang membawa anaknya saat mengamen badut terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang, Kalimantan Timur pada Sabtu (15/7/2023).

Pasutri tersebut diamankan lantaran dianggap meresahkan warga sekitar dan terindikasi mengeksploitasi anak.

Dari penelusuran, ternyata pasutri tersebut berhasil meraup penghasilan Rp 500.000 selama dua jam mengamen sebagai badut jalanan.

Baca juga: Pasutri Pengamen Badut di Bontang Dipulangkan ke Samarinda

Tak hanya itu, mereka beberapa kali juga menginap di hotel dari hasil mengamen tersebut.

Terungkap fakta-fakta terkait pasutri pengamen badut tersebut.

1. Raup Rp 500.000 per 2 jam

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan (PPUD) Satpol PP Bontang, Eko Mashudi mengatakan, pasutri pengamen tersebut berpenghasilan Rp 500.000 per hari.

“Mereka ngamen sebentara aja dari jam 8 sampai jam 10 kalau malam. Itu dia dapat Rp 500 ribu,” kata dia.

Dia menyebut, pasutri pengamen itu dianggap meresahkan warga sekitar.

Saat mengamen menggunakan kostum badutnya, pasutri tersebut sering berpindah-pindah lokasi.

Lokasi yang biasanya menjadi pemberhentiannya yakni seperti lampu merah, SPBU hingga tempat-tempat ramai.

2. Indikasi eksploitasi anak

Dia mengatakan, pengamen badut ini diduga sengaja membawa anaknya untuk mendapat belas kasih dari masyarakat.

“Menurut pengakuannya, karena keduanya harus mencari nafkah dan tidak ada yang menjaga anaknya di rumah. Kedua anaknya masih kecil berjenis kelamin perempuan. Anak pertama usia 5 tahun, yang kedua usia 1 tahun,” kata dia.

Eko menyayangkan tindakan pengamen badut yang membawa serta anaknya dalam bekerja.

Sebab hal itu sangat dilarang lantaran termasuk mengeksploitasi atau memanfaatkan anak, seperti tertuang dalam Perda Provinsi Kaltim No 6 Tahun 2012 dan Perda Kota Bontang No 9 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Dalam peraturan tersebut salah satunya menyebutkan larangan memanfaatkan atau mengeksploitasi anak dalam kegiatan ekonomi, seksual maupun lainnya,” jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nobar Piala Asia U-23 di Bali Kota, DLH Solo Sebut Banyak Sampah Berserakan dan Tanaman Diinjak-injak

Nobar Piala Asia U-23 di Bali Kota, DLH Solo Sebut Banyak Sampah Berserakan dan Tanaman Diinjak-injak

Regional
Motor Nyangkut di Atap Rumah akibat Rem Blong, Dua Wisatawan Terselamatkan Jemuran Selimut

Motor Nyangkut di Atap Rumah akibat Rem Blong, Dua Wisatawan Terselamatkan Jemuran Selimut

Regional
Dituding Jadi Penyebab Banjir, Perumahan di Lampung Digeruduk Emak-emak

Dituding Jadi Penyebab Banjir, Perumahan di Lampung Digeruduk Emak-emak

Regional
Purwakarta Kejar Posisi sebagai Daerah Penghasil Ikan Air Tawar

Purwakarta Kejar Posisi sebagai Daerah Penghasil Ikan Air Tawar

Regional
DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

Regional
Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Regional
Pilkada Bangka Belitung, PDI-P dan Gerindra Jajaki Koalisi

Pilkada Bangka Belitung, PDI-P dan Gerindra Jajaki Koalisi

Regional
2 Warga Sikka Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu

2 Warga Sikka Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu

Regional
Mayat Tak Dikenal Telungkup di Pinggir Jalan, Jadi Tontonan Warga

Mayat Tak Dikenal Telungkup di Pinggir Jalan, Jadi Tontonan Warga

Regional
Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Regional
Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Regional
Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Regional
Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Regional
Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Regional
Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com