KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria berinisial SS, karena terlihat kasus pembunuhan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, mengatakan, SS ditangkap setelah buron selama delapan bulan.
"Dia ditangkap di kediamannya kemarin dan sudah ditahan di Mapolres (Markas Kepolisian Resor) Sumba Barat," ungkap Ariasandy, kepada Kompas.com, Minggu (16/7/2023) malam.
Baca juga: 5 Tahun Buron, Terdakwa Korupsi Pengadaan Pupuk Asal NTT Ditangkap di Timor Leste
Ariasandy menyebut, SS terlibat pembunuhan terhadap seorang warga Reada Yagi alias Yagi di Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat, pada Bulan Oktober 2022 lalu.
Saat itu kata dia, SS bersama 16 orang warga lainnya membunuh Yagi karena masalah sengketa tanah.
Kasus itu lalu ditangani polisi dengan laporan polisi nomor : LP/B/137/X/2022/SPKT/Polres Sumba Barat/Polda NTT, tanggal 11 Oktober 2022.
Polisi lalu menangkap sembilan orang. Sedangkan SS bersama tujuh warga lainnya melarikan diri.
Ariasandy menuturkan, kasus pembunuhan tersebut dipicu masalah sengketa tanah antara korban dan para pelaku.
Baca juga: Pria Asal Karanganyar Ditemukan Tewas di Perkebunan Kota Bandung, Korban Pembunuhan?
Masalah tersebut sebelumnya sudah dimediasi di tingkat desa oleh kepala desa bersama aparat desa.
Namun, proses mediasi tidak mendapatkan kesepakatan dari kedua belah pihak. Selanjutnya pemerintah desa melimpahkan proses penyelesaian permasalahan tersebut ke tingkat kecamatan.
"Belum sempat dilanjutkan proses penyelesaian masalah di tingkat kecamatan, terjadilah penyerangan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," ungkap Ariasandy.