TANJUNGPINANG, KOMPAS.com – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang bersama Satuan Narkoba (Satnarkoba) dan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polresta Tanjungpinang mengungkap penyeludupan sabu seberat 4 kilogram dan 4.965 butir pil ekstasi asal Malaysia.
Lima orang tersangka masing-masing berinisial MS (33), ST (30), N (31) FU (28) dan MGP berhasil ditangkap dalam kasus ini.
“Mereka ditangkap personil Polresta Tanjungpinang pada Jum’at (7/7/2023) malam kemarin, di sejumlah lokasi yang berbeda,” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (15/7/2023).
Baca juga: Pria di Sumbawa Curi Elpiji dan Panel Surya untuk Beli Narkoba
Ompus mengatakan pengungkapan jaringan narkoba internasional ini berawal dari informasi yang didapat unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Kemudian, Tim yang dipimpin Kanit Buser Ipda Freddy berkoordinasi ke Satnarkoba dan Polairud Polresta Tanjungpinang untuk melakukan penangkapan.
“Narkotika jenis sabu sebanyak 4 kg dan 4.965 butir pil ekstasi itu dibawa oleh pelaku FU dari Malaysia ke Tanjungpinang dengan menggunakan Kapal MV Oceana,” terang Ompus.
Untuk mengelabui petugas, barang tersebut dibuang ke laut, tepatnya di Perairan Tengkulai. Kemudian dijemput pelaku MS dan ST dengan menggunakan pompong untuk dibawa ke Pelantar II Tanjungpinang.
Namun dari penangkapan MT dan ST, polisi tidak menemukan barang bukti tersebut. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MGP dan N yang membawa sabu dan pil ekstasi itu dengan menggunakan mobil Avanza.
“Ada 6 paket besar sabu beratnya 3,9 kilogram atau hampir 4 kilogram. Dan 2.503 butir pil ekstasi berwarna pink dan 2.462 ekstasi warna merah, sehingga totalnya 4.965 butir pil ekstasi,” papar Ompus.
Ompus mengaku, narkoba jenis sabu ini sudah sering dibawa FU ke Tanjungpinang dengan kapal penumpang. Rencananya, 4 Kg sabu dan 4.965 butir pil ekstasi ini akan diedarkan untuk wilayah Riau, Lampung dan Jakarta.
“Dari hasil penyelundupan sabu ini, FU mengaku diupah Rp 30 juta per kilogram sedangkan pelaku lainnya diupah mulai dari Rp10 hingga Rp15 juta,” jelas Ompus.
Atas perbuatannya, kelima tersangka ini terancam Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2.
“MS, ST, N, FU dan MGP terancam pidana paling berat yakni hukuman mati,” pungkas Ompus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.