Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Bandung Meminta Semua Pihak Hormati Keputusan PTUN soal Pasar Banjaran

Kompas.com - 14/07/2023, 17:13 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) menolak gugatan Kelompok Warga Pedagang Pasar (Kerwappa) terhadap SK Bupati Bandung, Dadang Supriatna soal proses revitalisasi Pasar Banjaran.

Menyikapi Surat Putusan PTUN Nomor : 37/G/2023/PTUN.BDG, Tanggal Putusan : Kamis, 13 Juli 2023, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan putusan tersebut semakin memberikan kekuatan secara hukum.

Ia menyebut langkah yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Bandung (Pemkab) terkait revitalisasi Pasar Banjaran telah sesuai dengan Undang-undang.

"Bahwa langkah-langkah yang telah ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Bandung dalam proses revitalisasi pasar banjaran telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya ditemui di Soreang, Jumat (14/7/2023).

Baca juga: Gugatan Warga Pasar Banjaran Ditolak PTUN, Kuasa Hukum Siap Ajukan Banding

Surat Keputusan itu, kata Dadang, akan menjadi penguat bagi pihaknya untuk melanjutkan proses revitalisasi Pasar Banjaran.

Selain itu, ia meminta semua pihak, baik pedagang yang masih menolak dan yang sudah berpindah ke Tempat Penampungan Berjualan Sementara (TPBS) agar menghormati keputusan PTUN tersebut.

"Kalau kemarin masih ada sebagian kecil pedagang yang menolak revitalisasi pasar dengan alasan sedang dalam proses gugatan di PTUN, maka saya berharap kepada semua pihak untuk mentaati hukum sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan," ujarnya.

Menurutnya, kunci kesuksesan proses revitalisasi Pasar Banjaran terletak pada kebersamaan semua pihak, termasuk pedagang.

Ia menambahkan, apa yang saat ini ditempuh oleh Pemkab merupakan bentuk dan upaya agar perekonomian para pedagang Pasar Banjaran semakin meningkat.

"Mari kita sikapi putusan ini dengan penuh kesadaran dan kebesaran jiwa. Saatnya kini, semua pihak menguatkan kesatuan untuk bersama-sama mengawal kesuksesan pembangunan pasar banjaran demi terwujudnya pasar yang representatif, tata kota yang tertib dan ekonomi yang meningkat," bebernya.

Baca juga: Terima Surat Pembongkaran Paksa, Pedagang Pasar Banjaran Gelar Istigasah

Sementara, Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kabupaten Bandung Dicky Anugrah manyampaikan surat putusan tersebut akan memperkuat langkah selanjutnya.

Dicky menyebut, ia dan mitranya akan melanjutkan langkah usai dibacakannya Surat Putusan itu.

Dia mengaku akan mengawali upaya relokasi bagi para pedagang Pasar Banjaran yang masih bertahan.

"Akan diawali dengan relokasi seluruh pedagang ke TPBS yang telah disediakan dan selanjutnya akan dilakukan pemutusan aliran listrik," kata Dicky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Regional
7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

Regional
Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Regional
Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Regional
7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

Regional
Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Regional
Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com