BANDUNG, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) menolak gugatan Kelompok Warga Pedagang Pasar (Kerwappa) terhadap SK Bupati Bandung, Dadang Supriatna soal proses revitalisasi Pasar Banjaran.
Menyikapi Surat Putusan PTUN Nomor : 37/G/2023/PTUN.BDG, Tanggal Putusan : Kamis, 13 Juli 2023, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan putusan tersebut semakin memberikan kekuatan secara hukum.
Ia menyebut langkah yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Bandung (Pemkab) terkait revitalisasi Pasar Banjaran telah sesuai dengan Undang-undang.
"Bahwa langkah-langkah yang telah ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Bandung dalam proses revitalisasi pasar banjaran telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya ditemui di Soreang, Jumat (14/7/2023).
Baca juga: Gugatan Warga Pasar Banjaran Ditolak PTUN, Kuasa Hukum Siap Ajukan Banding
Surat Keputusan itu, kata Dadang, akan menjadi penguat bagi pihaknya untuk melanjutkan proses revitalisasi Pasar Banjaran.
Selain itu, ia meminta semua pihak, baik pedagang yang masih menolak dan yang sudah berpindah ke Tempat Penampungan Berjualan Sementara (TPBS) agar menghormati keputusan PTUN tersebut.
"Kalau kemarin masih ada sebagian kecil pedagang yang menolak revitalisasi pasar dengan alasan sedang dalam proses gugatan di PTUN, maka saya berharap kepada semua pihak untuk mentaati hukum sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan," ujarnya.
Menurutnya, kunci kesuksesan proses revitalisasi Pasar Banjaran terletak pada kebersamaan semua pihak, termasuk pedagang.
Ia menambahkan, apa yang saat ini ditempuh oleh Pemkab merupakan bentuk dan upaya agar perekonomian para pedagang Pasar Banjaran semakin meningkat.
"Mari kita sikapi putusan ini dengan penuh kesadaran dan kebesaran jiwa. Saatnya kini, semua pihak menguatkan kesatuan untuk bersama-sama mengawal kesuksesan pembangunan pasar banjaran demi terwujudnya pasar yang representatif, tata kota yang tertib dan ekonomi yang meningkat," bebernya.
Baca juga: Terima Surat Pembongkaran Paksa, Pedagang Pasar Banjaran Gelar Istigasah
Sementara, Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kabupaten Bandung Dicky Anugrah manyampaikan surat putusan tersebut akan memperkuat langkah selanjutnya.
Dicky menyebut, ia dan mitranya akan melanjutkan langkah usai dibacakannya Surat Putusan itu.
Dia mengaku akan mengawali upaya relokasi bagi para pedagang Pasar Banjaran yang masih bertahan.
"Akan diawali dengan relokasi seluruh pedagang ke TPBS yang telah disediakan dan selanjutnya akan dilakukan pemutusan aliran listrik," kata Dicky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.