BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Sopir truk bernama Rio Trisna Ramadhani (28) hingga saat ini masih tak sadarkan diri alias kritis di ICU RS Abdoel Moeis, Samarinda. Rio menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah geng motor pada Rabu sore (12/7/2023).
Korban babak belur dan bersimbah darah tepat di depan pos polisi KM 31, Jalan Batuah, poros Samarinda-Balikpapan.
Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut bermula saat truk yang dikemudikan korban menyenggol salah satu motor pelaku hingga jatuh ke tanah. Pelaku bersama teman-temannya pun mengejar korban dan meneriakinya.
Baca juga: Lakukan Pengeroyokan, Suporter Persis Solo dari Kelompok Garis Keras Positif Ganja dan Mabuk Miras
Korban pun berhenti di depan pos polisi KM 31 Jalan Batuah. Namun bukannya aman, korban justru dikeroyok hingga kritis.
“Dari keterangan pelaku, mereka kesal karena salah satu motor tersenggol hingga terjatuh. Kemudian korban dikejar dan diteriaki. Lalu korban dikeroyok dan ditinggalkan,” kata Kapolsek Loa Janan, AKP Andy Wahyudi pada Kamis (13/7/2023).
Kejadian tersebut rupanya terekam kamera ponsel warga dan viral di media sosial. Dalam video viral tersebut terlihat beberapa motor melarikan diri usai mengeroyok korban.
Saat itu tidak ada personel polisi di pos tersebut. Andy menjelaskan bahwa saat itu anggotanya sedang melakukan patroli.
“Kebetulan yang di pos itu adalah bhabin (bhabinkamtibmas), dan memang ada kewajiban juga untuk patroli. Sekitar 15 menit setelah patroli barulah ada kejadian itu,” katanya.
Dari kejadian tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Polisi pun berhasil menangkap dua orang pelaku, yakni Arile (18) dan Kurniawan (26). Namun saat ini polisi masih mengejar pelaku lainnya yang diduga sebanyak 7 orang.
“Dua orang sudah berhasil diamankan. Ini masih dikembangkan dari pelaku yang tertangkap. Kemungkinan bertambah (pelaku),” katanya.
Saat ini kedua pelaku mendekam di Mapolsek Loa Janan beserta barang bukti yakni batu yang digunakan untuk memukul korban.
"Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” terang Andy.
Sementara itu kondisi korban saat ini masih kritis di rumah sakit. Informasi dari pihak keluarga bahwa korban mengalami luka di kepala dan bahu akibat dipukul.
“Korban masih kritis dan dirawat di ICU karena luka di kepala dan bahu,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.