KETAPANG, KOMPAS.com - Sebanyak 15 tenaga honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) dipecat usai hasil tes urine positif narkoba.
Kepala Satpol PP Ketapang Muslimin mengatakan, pemberhentian 15 tenaga honorer tersebut telah dikeluarkan Pada 3 Juli 2023.
“Dalam surat perjanjian kerja (SPK) terdapat pasal bagi pengguna narkoba dapat langsung diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Muslimin dalam keterangan tertulis, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: 4 Anggota Satpol PP Ditangkap Nyabu di Pos Jaga Pendopo Bupati Ketapang Kalbar
Muslimin menjelaskan, sebanyak 15 anggota Satpol PP tersebut berstatus tenaga honorer dengan masa kerja bervariasi.
"Tes urine kemarin berlaku kepada seluruh satuan di Satpol PP baik itu yang ASN maupun honorer. Bahkan saya juga ikut tes urine. Jadi kita serius, yang positif kita pecat," tegas Muslimin.
Muslimin menyatakan, pelaksaan tes urine karena adanya kasus penangkapan 4 anggota anggota Satpol PP yang menggunakan narkoba di pos jaga Pendopo Bupati Ketapang.
"Selain tindakan pemecatan dengan tidak hormat, langkah ke depan yang akan kita ambil dalam dalam penerimaan tenaga honorer dengan memasukkan persyaratan bebas narkoba dengan hasil tes laboratorium," tutup Muslimin.
Sebelumnya, empat orang oknum pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ketapang, ditangkap tengah pesta sabu di dalam pos jaga Pendopo Bupati Ketapang. Keempat orang yang ditangkap tersebut berinisial AC, AN, JI dan TE.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di pos jaga Pendopo Bupati Ketapang. Dari informasi tersebut, anggota Satnarkoba Polres Ketapang melakukan penyelidikan dan penggeledahan.
Hasil penggeledahan mendapati alat hisap dan barang bukti sabu beserta 4 orang yang diduga pemakai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.