LOMBOK BARAT, KOMPAS.com - Ratusan warga Kampung Meang, Dusun Pangsing, Desa Persiapan Pengantap, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), belum memiliki dokumen kependudukan atau adminduk. Mereka berada di daerah terpencil dan sulit akses.
Adapun sejumlah dokumen yang belum dimiliki seperti kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP) dan akta pernikahan.
Baca juga: Kejuaraan Dunia Paralayang di Sky Lancing Jadi Ajang Promosi Wisata Pulau Lombok
Ratusan warga itu diketahui belum memiliki adminduk setelah Ombudsman RI Perwakilan NTB melakukan asesmen usai mendapat pengaduan.
Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB Muhamad Rosyid Rido mengungkapkan, pihaknya telah mendatangi Kampung Meang dan melakukan verifikasi terkait adanya laporan sejumlah warga yang belum memiliki dokumen administrasi kependudukan.
"Kami sudah turun selama dua hari untuk mendata dokumen kependudukan warga mulai dari KTP, KK, akta kelahiran, sampai dengan kartu identitas anak (KIA)," kata Rido, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: 3 Nelayan di Lombok Barat Dilaporkan Hilang Setelah Tak Pulang Selama 5 Hari
Menurut Rido, penyebab utama banyaknya warga Meang yang belum memiliki dokumen kependudukan itu karena wilayah tersebut merupakan daerah terpencil. Sehingga warga kesulitan untuk mengakses pelayanan dokumen kependudukan.
"Jadi kami berkesempatan melakukan kegiatan on the spot untuk mendata warga selama dua hari dari Senin (19/6) dan Selasa (20/6) kemarin. Mereka terlihat sangat antusias," kata Rido.
Dari laporan warga setempat, jumlah pengaduan yang belum memiliki sejumlah dokumen kependudukan ke Ombudsman lebih dari 100 orang. Hal itu pun menjadi catatan Ombudsman kepada pelayanan yang diberikan pemerintah Lombok Barat.
"Saat pendataan kemarin kami juga dibantu pemerintah provinsi dan Kelompok Pemuda Peduli Masyarakat Meang. Mereka memfasilitasi warga yang kesulitan mengakses layanan khususnya administrasi kependudukan," kata Rido.