SEMARANG, KOMPAS.com - Dua pelanggan SPBU yang viral setelah melakukan pengeroyokan kepada penjaga di SPBU Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) ditangkap polisi.
Kapolsek Gayamsari Kompol Hengky Prasetyo mengatakan, dua pelaku yang viral melakukan pengeroyokan sudah diamankan.
"Kemarin dua pelaku itu juga langsung kita amankan," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (19/6/2023).
Baca juga: Viral, Video Pegawai SPBU Dihajar Dua Pelanggan yang Menyerobot Antrean di Semarang
Dia menjelaskan, pengeroyokan itu bermula saat para pelaku melakukan penyerobotan antrean. Saat ini, petugas menolak melayani kedua pelaku karena tidak tertib antrean.
"Mereka ingin dilayani lebih dulu namun petugas menolak," kata dia.
Informasi yang dia terima, kedua pelaku yang viral melakukan pengeroyokan tersebut dalam kondisi mabuk. Saat ini polisi sedang melakukan pendalaman untuk pemeriksaan selanjutnya.
"Pelaku minta cepat-cepat dilayani tapi tidak mau dan petugas dipukuli," kata dia.
Baca juga: Oknum Guru yang Perkosa ABG di Parigi Mountong Jarang Ngajar, Banyak Mangkal di SPBU, Bakal Dipecat
Setelah menjadi korban pengeroyokan, korban langsung lari ke salah satu ruangan di SPBU. Namun, para pelaku tetap mengejar korban hingga masuk ke ruangan tersebut.
"Di dalam ruangan itu pelaku melakukan pengeroyokan lagi," paparnya.
Awalnya, korban sempat tidak mau meneruskan kasusnya namun Kasatreskrim Polrestabes meminta agar kasus tersebut diteruskan dan diselesaikan oleh kedua belah pihak.
"Lebih jauhnya nanti akan disampaikan Pak Kasatreskrim Polrestabes Semarang," imbuh dia.
Seperti diketahui, video pengeroyokan itu viral setelah di-posting akun Instagram @infokejadiansmg. Dalam postingan tersebut dijelaskan jika dua orang tersebut mengeroyok pegawai SPBU setelah menyerobot antrean.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.