Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah 7 Tahun Diperkosa Teman Kakeknya, Korban Diancam dan Diberi Uang Rp 10.000 Agar Tutup Mulut

Kompas.com - 18/05/2023, 18:09 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - KT (53), seorang pria ditangkap polisi karena memperkosa TM, bocah berusia 7 tahun di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kasus pemerkosaan itu bermula saat kakek korban sering menitipkan TM di rumah pelaku.

Korban diperkosa tiga kali oleh pelaku yang merupakan teman dari kakek korban.

Kasus tersebut terungkap setelah kakek korban wafat dan tak lagi berkunjung ke rumah pelaku.

Korban pun bercerita kepada orangtuanya selanjutnya dilaporkan ke kepolisian.

Baca juga: Siswi SMK di Cianjur Diperkosa Sopir Angkot, Kapolres Ingatkan Para Orangtua soal Ini

Kronologi kejadian

Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Hary Dinar mengatakan, kejadian pertama berlangsung sekitar Desember 2022.

Awalnya, kakek korban yang merupakan teman pelaku sering menitipkan TM ke rumah tersangka KT ketika hendak urut tradisional.

Saat itu, TM hanya berdua di rumah KT.

Pelaku kemudian membawa korban ke dapur dan melakukan aksi tersebut.

Setelah itu pelaku memberikan uang kepada TM sebesar Rp 10.000 agar tutup mulut.

“Korban juga diancam pelaku bila bercerita maka mulutnya akan dikunci,” kata dia, Rabu (17/5/2023).

Merasa aksinya berjalan mulus, KT kembali melakukan perbuatannya saat korban dititipkan kakeknya di rumah pelaku.

Namun pada 19 Januari 2023, kakek korban TM wafat sehingga tak lagi berkunjung ke rumah KT.

“Satu bulan setelah kakeknya meninggal, korban baru cerita bahwa sudah tiga kali diperkosa pelaku. Terakhir berlangsung pada 18 Januari, sebelum kakek korban meninggal,” ujar dia.

Baca juga: Diperkosa Sopir Angkot, Siswi SMK di Cianjur Trauma dan Butuh Pendampingan Psikolog

Pelaku ditangkap

Setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban, polisi berhasil menangkap pelaku.

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa baju yang digunakan korban serta hasil visum.

“Modus tersangka selalu memberikan uang setelah menyetubuhi korban, pelaku adalah teman dari kakek korban,” jelas dia.

Atas perbuatannya, KT dikenakan pasal 81 Juncto pasal 76 huruf D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara 15 tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor Reni Susanti)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com