BULELENG, KOMPAS.com - Aparat Polres Buleleng, Bali, menangkap seorang pria berinisial IKTA (60) karena diduga memperkosa seorang anak berusia 18 tahun. Bahkan, IKTA diduga memperkosa korban hingga enam kali.
Berdasarkan pemeriksaan, IKTA dipercaya sebagai dukun pengobatan non-medis oleh keluarga korban. Namun bukannya mengobati, ia malah memperkosa korban.
Awalnya, korban dibawa oleh orangtuanya ke rumah IKTA di Desa Les, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, untuk berobat.
Baca juga: Kisah Bocah SMP di Surabaya Diperkosa Lalu Dibunuh oleh Mantan Pacar, Ditemukan di Gudang Peluru
Karena sudah kenal dengan orangtua korban, IKTA pun sering berkunjung ke rumah korban di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. IKTA berdalih agar bisa lebih sering memberikan pengobatan.
IKTA berdalih menemui korban untuk bisa rutin melakukan pengobatan, dengan cara meditasi yang tempatnya tidak jauh dari rumah korban.
Pada Desember 2022, korban sempat curhat ke pelaku tentang kesehariannya dan pacarnya saat sedang meditasi.
"Kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan memegang vagina korban dengan dalih pengobatan hingga korban disetubuhi pelaku," ujar Kanit IV PPA Satreskrim Polres Buleleng IPDA I Ketut Yulio Saputra, Sabtu (13/5/2023).
Baca juga: Wanita di Kota Serang Diajak Beli Baju Lebaran, Tahunya Diperkosa di Kamar Kos
"Perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan sebanyak 4 kali di tempat yang sama dengan waktu yang berbeda masih dalam Desember 2022," imbuh Yulio.
IKTA lalu meminta pihak keluarga untuk membawa korban tinggal di sebuah panti asuhan di Kabupaten Buleleng dengan dalih memudahkan proses pengobatan, sehingga pelaku mudah menemuinya.
Kepada pihak panti asuhan, IKTA mengaku sebagai ayah angkat korban.
Saat berada di anti asuhan, IKTA sempat menjemput korban dua kali pada bulan Februari dan Mei 2023. Korban kemudian diajak ke sebuah rumah kos. Di lokasi itu IKTA kembali memperkosa korban.
Saat melakukan aksinya pun, IKTA sempat mengancam korban hingga ketakutan.
"Korban sempat menolak setiap ajakan persetubuhan yang dilakukan pelaku. Karena pelaku mengancam kalau tidak mau keluarga korban akan hancur," ujarnya.
Belakangan korban menceritakan peristiwa yang dialaminya tersebut kepada pihak panti asuhan. Pihak panti asuhan lalu mengantar korban untuk melapor ke Polres Buleleng.
Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang cukup, IKTA ditangkap polisi, Senin (8/5/2023) lalu di rumahnya.
IKTA disangkakan telah melakukan tindak pidana dalam rumusan pasal Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman hingga maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.