PALEMBANG, KOMPAS.com - Aris Aryanto (34) seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan Banyuasin ditangkap tim opsnal Unit 1 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan lantaran telah melakukan aksi pengeroyokan terhadap Agus Tarwin (50) yang dituduh telah mencuri karet.
Tak hanya Aris, Sani (32) yang juga ikut melakukan aksi pengeroyokan turut ditangkap petugas tak jauh dari kediamannya.
Baca juga: 4 Terduga Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan 1 Orang di Mangkang Semarang Ditangkap Polisi
Kanit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Willy Oscar mengatakan, kedua pelaku sebelumnya telah melakukan pengeroyokan terhadap Agus Tarwin pada Selasa (14/2/2023) lalu.
Korban saat itu dituduh telah mencuri karet sehingga diadang oleh massa ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Agus yang ternyata baru saja menjual karet menjadi ketakutan karena banyaknya warga berdatangan sembari membawa kayu dan parang.
Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengeroyokan Terduga Maling di Blitar
Ia pun mencoba lari hingga akhirnya tertangkap massa tak jauh dari puskesmas di kawasan Desa Sungai Dua Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.
“Korban juga sempat mengalami luka tusuk di paha oleh pelaku. Setelah tertangkap korban kembali di massa dan dibawa ke kantor desa,”kata Willy, di Polda Sumsel, Sabtu (13/5/2023).
Ketika berada di kantor desa, Agus ternyata menjadi bulan-bulanan massa, ia kembali dipukuli hingga kayu dan berbagai macam senjata lainnya hingga babak belur. Setelah kejadian ia pun dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Namun dari hasil penyelidikan ia tak terbukti melakukan pencurian.
Bahkan, saat kejadian berlangsung Agus Tarwin rupanya baru saja hendak mengambil uang hasil penjualan karet di kebunnya.
“Setelah itu korban melaporkan kejadian ini. Kami masih kembangkan untuk mengejar pelaku lain, sekarang baru dua yang ditangkap,”ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku pun terancam dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Rekaman CCTV sudah diamankan, kami masih melakukan pengembangan untuk kasus ini,”jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.