Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prajurit TNI Ditangkap karena Selundupkan 52 Kg Ganja dari Aceh ke Tangerang, Ini Kronologinya

Kompas.com - 08/05/2023, 17:53 WIB
Rasyid Ridho,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang oknum prajurit TNI AD berpangkat Kopda berinsi N (33), di sebuah indekos di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Anggota Kodam Iskandar Muda, Aceh, itu ditangkap karena kepemilikan ganja seberat 52 kilogram.

Baca juga: Kronologi 6 Anggota Brimob di Jambi Aniaya Mahasiswa secara Brutal, Korban Ditodong Senpi lalu Dipukuli di 2 Tempat

Plt Kepala BNN Provinsi Banten Rachmad Rasnova mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika dari Aceh menuju Tangerang melalui jalur darat.

Baca juga: AKBP Achiruddin Peluk Erat Anaknya, Aditya Hasibuan, Saat Rekonstruksi Penganiayaan Ken Admiral

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim gabungan dari BBN pusat dan BNNP Banten melakukan penyelidikan.

Tim langsung bergerak untuk menangkap pelaku di indekos Jalan Sopong Sakti No.C5 Islamic Village, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (1/5/2023), pukul 20.20 WIB

Saat itu, petugas mengamankan Kopda N bersama seorang warga sipil berinsial PL (43) asal Aceh tanpa perlawanan.

"Kemudian petugas dari BNN RI serta BNNP Banten dan Kanwil Bea Cukai melakukan penggeledahan di dalam kamar kos PL dan N. Pada saat itu, ditemukan tiga buah tas berwarna hijau," kata Rachmad kepada wartawan di kantornya. Senin  (8/5/2023).

Di dalam tas tersebut, didapati barang bukti berupa 52 kilogram ganja yang akan diedarkan di wilayah Banten.

"Setelah diinterogasi, terduga tersangka PL dan N membenarkan bahwa barang bukti yang ditemukan di dalam kamar kos tersebut adalah narkotika jenis ganja yang akan diedarkan di wilayah Banten," ujar Racmad.

Petugas kemudian membawa keduanya ke kantor BNNP Banten untuk diperiksa lebih lanjut.

Pelaku PL tetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomoro 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan penanganan hukum untuk Kopda N diserahkan ke Pomdam Jaya.

Di tempat yang sama, Dandenpom Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdi mengatakan, proses hukum Kopda N saat ini sedang berjalan.

Pihaknya juga menyelidki apakah ada oknum-oknum TNI lain yang terlibat baik di Aceh maupun Tangerang.

Untuk ancaman hukumannya, Kopda N akan disidang militer dan dikenakan pasal seperti warga sipil lainnnya, yakni UU Narkotika.

"Ancamannya sama seperti ini karena kita berlakukan UU narkoba, berlaku sama dengan sipil, ditambah hukum pidana-pidana militer lainnya. Kita pasalnya lebih banyak," kata Irsyad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com