Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mediasi dengan Pemkab Serang Buntu, Ahli Waris Akan Kembali Segel SMPN 1 Mancak

Kompas.com - 03/05/2023, 20:25 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

CILEGON, KOMPAS.com - Ahli waris lahan SMPN 1 Mancak, Aris Rusman, mengancam akan melakukan penyegelan kembali gedung sekolah setelah pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Serang berakhir buntu.

Mediasi antara kedua belah pihak itu difasilitasi Polres Cilegon setelah Aris Rusman menyegel pagar sekolah pada Selasa (2/5/2023). 

Baca juga: Bupati Serang Bakal Polisikan Penyegel SMPN 1 Mancak

"Mediasi tadi buntu, dan mereka (Pemkab Serang) mengarahkan saya menggugat lagi," ujar Aris Rusman kepada wartawan usai mediasi di Cilegon, Rabu (3/5/2023).

"Saya akan menyegel lagi nanti pas ujian nasional, saya akan menutup tanah saya. Mereka harus sadar diri, masa tadinya pinjam pakai sekarang diklaim miliknya," sambung Aris.

Baca juga: Gedung SMPN 1 Mancak Serang Kembali Disegel Ahli Waris Lahan, Siswa Sempat Tak Bisa Belajar

Aris menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Serang tidak bisa menunjukan bukti dokumen pembayaran lahannya yang diklaim sudah dibeli.

"Tadi kita meminta dari awal tiga hal kepada Pemda, pertama kalau memang pernah membayar anggaran tahun berapa? DPR apakah ada persetujuannya? dan siapa yang menerima uang pembayaran itu? Memang itu tidak terjawab," kata Aris.

Dijelaskan Aris, pada 1996, kepala SMPN 1 Mancak saat itu bernama Kusrin berniat membeli lahan milik Djenul seharga Rp 21 juta.

Namun, niat itu tidak terlaksana karena belum ada pembayaran.

"Sehingga pada saat itu dibuatkanlah AJB (Akta Jual Beli), tapi belum ada pembayaran," ujar Aris.

Pembatalan itu kemudian dibuatkan surat pernyataan yang ditandatangani Kusrin dan pemilik tanah disaksikan kepala desa Mancak pada 13 Maret 2006 bernama Sukarman.

Surat pernyataan pembatalan itu pun dipegang oleh Aris sebagai bukti tertulis.

"AJB 265 tahun 1996 ini dengan Pak Kusrin sudah selesai, karena ada surat pernyataan belum membayar. Jadi September 2006 Kusrin sendiri mengembalikan," ujar dia.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha menyarankan kepada Aris Rusman agar kembali menempuh jalur hukum di Pengadilan jika tidak puas.

"Satu hal yang mungkin harus digarisbawahi bahwa kami Pemerintah Daerah itu tidak pernah menutup diri dengan hal-hal yang bersifat gugatan ataupun seperti apa," kata Farhan.

"Selama itu bisa dibuktikan, selama itu memiliki kekuatan dan bukti otentik saya pikir ranah yang paling baik untuk menyelesaikan permasalahan terkait dengan masalah SMP 1 mancak ini pengadilan," tambah Farhan.

Farhan menegaskan, Pemkab Serang sudah memiliki bukti kuat berupa dokumen AJB lahan SMPN 1 Mancak.

"Kita punya pedoman di situ dan bukti yang kami miliki adalah AJB dan AJB itu pernah dilakukan gugatan oleh ahli waris juga di tahun 2007 dan 2007 dan itu tetap kami yang dimenangkan terkait tersebut," kata dia.

Terkait akan dilakukan aksi penyegelan kembali, Farhan mengaku akan melaporkan kepada pihak kepolisian kerana merugikan siswa.

"Kami pemerintah daerah akan pasang badan untuk melakukan perlindungan kepada masyarakat dengan cara apa, melaporkan kepada pihak kepolisian kalau memang itu dianggap perlu," tandas Farhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com