KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memperbolehkan Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kontrak (TKPK) terlibat dalam kegiatan politik jelang Pemilu 2024.
"Oh iya (boleh)," kata Gibran, dikutip dari TribunSolo.com.
Namun, Gibran mengingatkan bahwa kegiatan politik tidak boleh dilakukan saat jam kerja.
"Silakan di luar jam kerja aja, kalau untuk yang mau," katanya.
Baca juga: Kunjungan Wisatawan Saat Libur Lebaran Naik, Gibran: Kalau Ada Tol Yogya-Solo Makin Bagus
Dia mengatakan ketentuan tersebut diberlakukan agar pekerjaan di Pemkot Solo bisa berjalan dengan baik. Sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu meski kontestasi politik sedang berjalan.
"Kita fokus pekerjaan yang ada di sini dulu," tuturnya.
Diketahui, saat ini pelaksanaan pemilu telah memasuki tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Pendaftaran sudah dibuka sejak tanggal 1 Mei 2023 lalu.
Ketua Bawaslu Solo, Agus Sulistyo mengingatkan agar partai politik (parpol) tidak terlambat mendaftarkan bacalegnya. Pasalnya hal tersebut pernah terjadi pada pemilu 2019 lalu.
“Kami mengimbau seluruh parpol untuk melaksanakan atau memenuhi ketentuan yang ada," himbau Agus.
"Kasus 2019 misalnya, salah satu parpol terkait dengan adanya keterlambatan,” tambah Agus.
Selain itu, Agus juga mengimbau terkait penggunaan Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.
“Ketika dokumen pemberkasan misalnya tidak bisa dibaca oleh akses Silon, maka harus diambil langkah-langkah secara taktis berdasarkan koordinasi dengan Bawaslu Solo,” jelas dia.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Gibran Izinkan Pegawai Non ASN Pemkot Solo Berpolitik dengan Catatan: Dilakukan Diluar Jam Kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.