KOMPAS.com - Rumah Mustopa (60), pelaku penembakan kantor MUI Pusat, di Desa Sukajaya Way Khilau, Pesawaran, Lampung dipasang garis polisi pada Selasa (3/5/2023).
Pemasangan garis polisi tersebut dilakukan oleh aparat kepolisian dari jajaran Polres Pesawaran, Polda Lampung.
Terlihat garis polisi terlihat mengelilingi sekitar area halaman rumah yang selama ini ditempati Mustopa.
Sementara rumah tersebut dalam keadaan kosong, namun lampu di dalamnya menyala. Warga sekitar tampak ramai berkumpul di sekitar rumah pelaku.
Baca juga: Usia 60 Tahun, Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat Sempat Terlihat Momong Cucu di Lampung
GA, seorang warga mengatakan, pemasangan garis polisi tersebut dilakukan oleh aparat kepolisian.
"Tadi siang itu sudah dipasang sama polisi," kata GA warga sekitar, Selasa (2/5/2023).
GA yang juga tetangga pelaku mengaku tak tahu kapan Mutsopa meninggalkan rumah untuk pergi ke Jakarta.
"Kalo soal itu saya kurang tau. Ini aja kaget denger kabar kayak gini, apalagi sampai bawa senpi," ujarnya.
Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Way Khilau, Pesawaran Lampung, Tarmizi, mengakui warganya yang bernama Mustopa merupakan pelaku penembakan di kantor MUI di Jakarta Pusat pada Selasa (2/5/2023).
Baca juga: Nasib Mustopa Temui Ajal Setelah Nekat Menembak di Kantor MUI, Jasadnya Belum Dijemput Keluarga
Terkait peristiwa yang melatarbelakangi penembakan, Kades Tarmizi sama sekali tidak mengetahuinya.
Ia mengatakan pelaku yang tinggal bersama istrinya di Desa Sukajaya diketahui berprofesi sebagai petani.
“Memang kesehariannya Mustopa (pelaku) ini menjadi petani kakao di tempat tinggalnya,” ungkap Tarmizi.
Tarmizi membantah bahwa pelaku selama tinggal di Desa Sukajaya mengikuti suatu aliran berupa pengajian.
Pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta, Mustofa pernah memiliki catatan kriminal di kepolisian.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pelaku penembakan di kantor MUI pusat tersebut pernah melakukan tindak pidana hingga dipenjara.