Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami di Tanah Bumbu Bunuh Istrinya karena Sering Minta Cerai

Kompas.com - 25/04/2023, 16:55 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BATULICIN, KOMPAS.com - Seorang suami di Desa Danau Indah, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial UA (35) ditangkap polisi setelah membunuh istrinya S (23).

Kepala Seksi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP Saryanto mengatakan, pelaku menghabisi istrinya setelah kerap diminta cerai karena faktor ekonomi.

"Motifnya masalah ekonomi, karena hal itu istri minta cerai," ujar Saryanto saat dikonfirmasi, Selasa (25/4/2023).

Baca juga: Tinggalkan Surat Wasiat, Seorang Ibu di Balikpapan Diduga Bunuh Diri bersama Anaknya

Beberapa hari sebelum pembunuhan, antara pelaku dan korban sering terlibat cekcok. Puncaknya pada, Sabtu (22/4/2023). Ketika, itu korban yang sedang buang air di pinggir sungai belakang rumah tiba-tiba dijerat menggunakan tali di bagian leher.

"Pelaku dari belakang langsung menjerat leher korban dengan menggunakan tali tambang jemuran yang berada di timba air terbuat dari jirigen," ungkapnya.

Lehernya dijerat oleh pelaku. Korban pun terjatuh ke sungai. Namun pelaku tetap menarik leher korban dengan tali hingga akhirnya meninggal dunia.

Setelah memastikan istrinya tewas, pelaku kemudian membawa jasadnya ke seberang sungai dan meletakkannya di semak-semak.

Tak lama kemudian, pelaku berusaha bunuh diri dengan menenggak pembasmi tanaman liar. Namun usaha bunuh dirinya gagal.

"Setelah melakukan pembunuhan pelaku mencoba bunuh diri dengan meminum racun tanaman dan mengabari kakak korban bahwa adiknya telah pelaku bunuh," tambahnya.

Menerima informasi bahwa pelaku telah membunuh korban, keluarga korban keberatan dan langsung membuat laporan kepolisian. Polisi kemudian bergerak cepat menangkap pelaku dan mengakui telah membunuh istrinya.

"Pelaku akhirnya ditangkap. Karena masih keracunan racun tanaman, pelaku dibawa ke rumah sakit. Sementara barang bukti dibawa ke Polsek Batulicin untuk kepentingan penyidikan," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

OAIL Itera Abadikan Pesona Langit Lampung Kala 'Blackout'

OAIL Itera Abadikan Pesona Langit Lampung Kala "Blackout"

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 7 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 7 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Simak, Ini Daftar Kandidat Bakal Calon Bupati Semarang 2024

Simak, Ini Daftar Kandidat Bakal Calon Bupati Semarang 2024

Regional
Momen Buruh Bentangkan Spanduk 'Tolak Tapera, Tabungan Penderitaan Rakyat'

Momen Buruh Bentangkan Spanduk "Tolak Tapera, Tabungan Penderitaan Rakyat"

Regional
Alasan Hewan Kurban dari Luar Daerah Masuk Solo Wajib Sertakan SKKH

Alasan Hewan Kurban dari Luar Daerah Masuk Solo Wajib Sertakan SKKH

Regional
Gempa M 4,8 Terjadi di Jayapura, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 4,8 Terjadi di Jayapura, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Menyoal Kaburnya Pengungsi Rohingya dari Penampungan di Aceh Barat, Diduga ke Malaysia Dibantu Penyelundup

Menyoal Kaburnya Pengungsi Rohingya dari Penampungan di Aceh Barat, Diduga ke Malaysia Dibantu Penyelundup

Regional
[POPULER REGIONAL] Pj Gubernur Jateng Janji Tak Ada Lagi Honorer | Terlilit Utang, RSUD Nunukan Kolaps

[POPULER REGIONAL] Pj Gubernur Jateng Janji Tak Ada Lagi Honorer | Terlilit Utang, RSUD Nunukan Kolaps

Regional
Klaim Didukung Semua PAC, Sekretaris Gerindra Banyumas Rachmat Imanda Mantap Maju Cabup

Klaim Didukung Semua PAC, Sekretaris Gerindra Banyumas Rachmat Imanda Mantap Maju Cabup

Regional
Cak Imin Sebut Politik Dinasti Mulai Ramai sejak 2009, Kepala Daerah Sibuk Memperkaya Diri dan Membangun Dinasti

Cak Imin Sebut Politik Dinasti Mulai Ramai sejak 2009, Kepala Daerah Sibuk Memperkaya Diri dan Membangun Dinasti

Regional
Komentari Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Cak Imin: Merepotkan Semua Pihak

Komentari Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Cak Imin: Merepotkan Semua Pihak

Regional
ASN Disdukcapil Nunukan yang Lecehkan Gadis Pemohon KTP Diberhentikan Sementara

ASN Disdukcapil Nunukan yang Lecehkan Gadis Pemohon KTP Diberhentikan Sementara

Regional
Mengenal Tradisi Peh Cun yang Identik dengan Fenomena Telur Berdiri

Mengenal Tradisi Peh Cun yang Identik dengan Fenomena Telur Berdiri

Regional
Malam Ini Gunung Lewotobi Meletus Lagi, Tinggi Kolom Abu 700 Meter

Malam Ini Gunung Lewotobi Meletus Lagi, Tinggi Kolom Abu 700 Meter

Regional
Jembatan di Seram Barat Maluku Ambruk, Warga Terpaksa Menyeberang Sungai

Jembatan di Seram Barat Maluku Ambruk, Warga Terpaksa Menyeberang Sungai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com