Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Maluku Kena Narkoba Dikabarkan Jalani Rehab, BNN: Tunggu Petunjuk Penyidik

Kompas.com - 17/04/2023, 21:15 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Farid Assifa

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Berkas perkara tersangka narkoba AM alias Aroon oknum, pejabat Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) Maluku belum juga dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Hingga kini petugas BNN yang menangani kasus tersebut belum merampungkan berkas kasus tersebut dan melimpahkannya ke jaksa penutut umum.

Padahal Kepala Laboratorium Pengujian BPJN Maluku itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Maret 2023 lalu.

Baca juga: 2 WNA Rusia di Bali Ditangkap Saat Teler bersama PSK, Positif Gunakan Narkoba dan Dideportasi

Kepala BNNP Maluku Brigjen Pol Mad Nursahid yang dikonfirmasi masalah itu menyatakan proses hukum kasus tersebut hingga kini masih ditangani penyidik.

Selanjutnya muncul kabar Aron tidak akan menjalani proses hukum di pengadilan namun bakal menjalani rehabilitasi.

Menyinggung soal kabar tersangka Aron akan menjalani rehabilitasi, Nursahid mengaku akan menunggu petunjuk dari jaksa.

“Berkasnya masih di kami. Sementara diproses, soal rehab, ya, kita tunggu jaksa yang teliti nanti. Apa petunjuk mereka ya kita lakukan sesuai petunjuk mereka,” ungkapnya.

Komentar YLBHI

Sementara itu, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Maluku Henri Lusikooy menegaskan bahwa seseorang yang ditangkap karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika wajib menjalani proses hukum hingga di pengadilan.

“Untuk direhab itu kewenangan dari pengadilan yang menentukan. Apakah dia dihukum rehab ataukah tidak,” kata Henri kepada wartawan, Senin (17/4/2023).

Menurut Henri, selain lewat proses pengadilan, proses rehabilitasi terhadap seorang pengguna narkoba harus dilakukan melalui prosedur yang berlaku.

Dia mencontohkan apabila ada seseorang yang memiliki ketergantungan dengan narkoba dan secara sadar melapor ke BNN untuk berhenti dari ketergantungan narkoba maka orang tersebut bisa direhabilitasi.

Baca juga: Suami di Surabaya Dilaporkan Curi Mobil Istri untuk Beli Sabu dan Kini Dipenjara karena Narkoba

Sedangkan untuk orang yang ditangkap karena terlibat kasus narkoba maka wajib mengikuti proses hukum di persidangan.

“Nanti orang itu di rehab atau dihukum atas perbuatanya seperti apa itu di pengadilan bukan BNN atau penyidik lainnya,”jelasnya.

Ia meminta pihak BNN agar dapat profesional menangani kasus oknum pejabat BPJN Maluku tersebut, apalagi kasus itu berkaitan dengan jaringan narkoba Lapas Ambon.

“Jadi terkait dengan kasus oknum pejabat BPJN yang ditangkap karena narkoba wajib hukumnya di proses. Jangan ada kong kalikong dibelakang, lalu tiba-tiba mau direhab,” tegasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com